Manado, Barta1.com – Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, terkait dengan tenaga harian lepas (THL) yang sudah tidak bisa dilanjutkan kinerjanya, apalagi bagi yang dianggap tidak memenuhi persyaratan P3K. Hal itu mendorong, DPRD membuat rapat dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).
Kepala BKD Provinsi Sulut, Dr Jemmy Stani Kumendong, Msi pada penjelasannya berkaitan dengan THL dan pengangkatan P3K, saat ini sedang bergulir dan menjadi isu yang sangat hangat.
“Mau disampaikan berdasarkan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 66 ada presentasinya, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang – undang ini mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN,” jelas Kumendong.
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tentang ASN sudah dijelaskan di situ bahwa THL itu harus diselesaikan paling lambat di tahun 2024. Itulah kemudian mendasari, sehingga Pemerintah Provinsi Sulut mendapatkan formasi P3K yang sangat besar untuk tahun 2024.
“Dalam pasal 65 Undang – undang ini juga disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pejabat pembina kepegawaian itu adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota,” tuturnya.
Larangan yang dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lainnya di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan non-ASN. “Pasal 2 ini juga menjadi acuan kami, kemudian pembina kepegawaian dan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundangan – undangan.”
“Pasal 65 ayat 3 ditekankan Kemendagri RI saat memimpin rapat koordinasi pada beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Selanjutnya seleksi P3K tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2024, itu disampaikan bahwa kebutuhan yang di mana dimaksud, ketentuan atau pengangkatan P3K diperuntukkan bagi X tenaga honorer kategori 2 atau tenaga non-ASN, kemudian paling penting di sini bagian keempat, yaitu tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi P3K yang terdaftar pada pangkalan data atau database tenaga non-ASN pada BKN, dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai aktif bekerja paling lambat 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
“Hal ini menjadi dasar kami dalam pelaksanaan seleksi. Untuk poin A ini, database BKN THL adalah, mereka yang diangkat sampai dengan tahun 2022. Artinya, di tahun 2022 BKN sudah mengunci database ini, sehingga 2022 tidak ada lagi nama-nama baru yang dimasukkan dalam database honorer,” ucapnya.
Akan tetapi, tambah Kumendong, ketika ada yang tidak masuk dalam database BKN, kemudian bisa ikut seleksi, itu dikarenakan Dediktum (pernyataan resmi, aturan, atau keputusan) keempat poin B. Di mana, seseorang itu selama 2 tahun aktif secara terus menerus melaksanakan tugasnya.
“Sedangkan seleksi tahap 2 P3K berakhir pada hari ini, berarti panitia pengangkatan tanggal 1 Januari 2023, itu sudah 2 tahun dan memenuhi syarat mengikuti seleksi walaupun tidak masuk dalam database BKN. Untuk Dediktum ketujuh setiap pelamar, P3K wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas dan paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana, fungsional jejang pemula, terampil, ahli dan ahli pertama. Dan paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda,” terangnya.
Kemudian disusul dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada selesai P3K bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024, tertanggal 10 Desember 2024. Pada Dediktum pertama tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database tenaga non ASN, mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam hal memenuhi kriteria, yaitu A tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan P3K tahap pertama. “Artinya tidak memenuhi syarat seleksi tahap pertama dan dinyatakan tidak lulus. Di tahapan kedua, dia juga bisa mengikuti seleksi selama itu dia sudah bertugas di atas 2 tahun.”
“Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, ada kan sekarang permasalahannya begini, ada THL mengikuti seleksi CPNS ASN. Padahal dia sudah di atas 3 tahun, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berkas, tapi dia bisa mengikuti seleksi di tahap kedua. Untuk memenuhi syarat seleksi CPNS, dia bisa ikut ke tahap berikutnya dengan akun hanya satu dan terkunci oleh BKN, berarti di tahun 2024 dia tidak bisa ikut seleksi P3K,” imbuhnya.
Ketika dia tidak lolos pada seleksi ASN, bukan berarti namanya dicoret di BKN, tapi mereka akan menjadi THL yang akan diselesaikan. “Mungkin belum bisa ikut seleksi P3K periode ini, Periode ini kan masih 2024, nanti akan diikutsertakan di P3K periode 2025.”
“Selanjutnya THL pada tahap pertama dinyatakan tidak lulus, mereka tetap akan diselesaikan, selama itu sesuai dengan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, di mana mereka tetap dianggarkan. Sambil, menunggu mereka diangkat,” kata Kumendong.
Mungkin yang menjadi permasalahan, menurutnya, ada 2 yakni kinerjanya belum mencapai 2 tahun dan usia sudah di atas 57 tahun. “Karena pengangkatan P3K hanya sampai diusia 57 tahun.”
“Bagi yang berusia 57 tahun ke atas mau tidak mau, suka tidak suka tetap harus diberhentikan. Dan memang tidak bisa ada pengangkatan THL. Untuk masa kerja di bawah 2 tahun, dapat kami bacakan di sini, seperti Biro Administrasi Pimpinan itu ada 19 orang, Biro Hukum 1 orang, Biro Kesejahteraan Rakyat 2 orang, Biro Pemerintahan 1 orang, Biro Pengadaan Barang dan Jasa 2 orang, Biro Perekonomian 3 orang, Biro umum 40 orang dan Kesbangpol 2 orang,” tambahnya.
Lanjut Kumendong, Badan Aset dan Keuangan Daerah 1 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 10 orang, Badan Pendapatan Daerah 36 orang, Badan Penelitian dan Pengembangan 1 orang, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah 4 orang, Badan Pengembangan Sumber daya manusia 5 orang, Badan Penghubung Daerah 11 orang, dan BKD 1 orang.
“Sedangkan yang paling banyak itu di Dinas Kehutanan ada 10 orang, Pemuda dan Olahraga 23 orang, Kominfo 32 orang, Dinas PU 92 orang, Dinas Pendidikan Daerah 72 orang, Dinas Perhubungan 20 orang, Dinas Perkebunan 8 orang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 15 orang, Ekspetorat 5 orang, Satpol PP 16 orang, Sekretariat DPRD 51 orang. Dan paling terbanyak itu tenaga kesehatan, di Dinas Kesehatannya 15 orang, Rumah Sakit (RS) Kitawaya Manado 2 orang, RS Ratumbuyusang 3 orang. Sedangkan RS Manembo-Nembo, tenaga ahli kesehatan 31 orang, tenaga THL administrasi 64 orang, dan tenaga THL berkeahlian khusus 3 orang. Untuk RS ODSK, mengingat masih baru tenaga ahli kesehatannya ada 91 orang, administrasi 56 orang, dan berkeahlian khusus 25 orang,” cetusnya.
Sedangkan RS Noongan tenaga ahli kesehatan 24 orang, Administrasi 21 orang, tenaga berkeahlian khusus 1 orang, RS Mata bagian administrasi 7 orang.
“Total untuk masa kerja di bawah 2 tahun ini ada sebanyak 866 orang. Sedangkan, usia 57 tahun ke atas ada diangka 177 orang. untuk 866 orang dan 177 orang ini untuk kondisi sekarang, harus dirumahkan. Ini masalah bukan hanya di Sulut saja, melainkan masalah nasional. Jika ada perangkat-perangkat daerah yang masih memperdayakan meraka. Memungkinkan, tapi kemungkinannya kecil. Mengingat, ada post-post anggaran yang mungkin bisa terbuka, seperti sopir, tenaga pramusaji, tenaga pengamanan dan lain-lain,” jelasnya lagi.
Untuk tenaga berkeahlian khusus itu juga dimungkinkan, hanya saja dibayarkan berdasarkan jasa mereka, berkaitan ini bagian keuangan yang lebih memahami hal ini.
Terpantau Barta1.com, Rapat lintas Komisi dan BKD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post