Manado, Barta1.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menyatakan ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pilgub harus melakukan perbaikan dokumen pendaftaran, sebagai persyaratan administrasi bagi kandidat di suksesi serentak.
“Artinya ketiganya masih belum memenuhi syarat sesuai ketentuan-ketentuan dalam teknis pencalonan,” kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Jumat (06/04/2024) pada media di Kantor KPU Sulut.
Kesimpulan yang diambil KPU Sulut terhadap administrasi ketiga calon, masing-masing Steven Kandouw-Denny Tueje, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw, dilakukan setelah proses penelitian pasca-penyerahan berkas akhir Agustus. Untuk pemenuhan masalah administrasi tersebut, KPU memberikan waktu 6-8 September 2024.
“Setelah dokumen perbaikan kami terima ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lagi,” cetus Kenly.
Di saat yang sama, Komisioner KPU Salman Saelangi menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan langsung diserahkan tim dokter kepada kandidat. KPU sendiri kata dia sudah menerima kesimpulan hasilnya.
“Proses menuju kesimpulan setelah pemeriksaan, tim dokter mengadakan pleno dan hasil pleno itu ditetapkan direktur rumah sakit,” sebut dia.
Lantas hasilnya?
“Semua calon memenuhi syarat,” ujar Salman lagi. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post