Manado, Barta1.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, memastikan tidak ada unsur kesengajaan terkait indikasi perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Minut. Hal itu telah diklarifikasi jajaran komisioner ke KPU Sulawesi Utara.
Indikasi perlakuan tidak adil mencuat ketika dalam proses pendaftaran calon kepala daerah akhir Agustus, ada istri salah satu kandidat yang ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan perwakilan pasangan calon (paslon), yang ikut mendaftar dalam ruangan itu hanya bakal calon serta pengurus parpol.
“Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur, di mana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan KPU Provinsi dan media,” terang Hendra, Senin (02/09/2024).
Pada hari yang sama, Hendra bersama komisioner KPU Minut lainnya masing-masing Irene Buyung, Rizky Pogaga, lbnu Dali dan sekretaris KPU Ariesto Matantu telah memberikan klarifikasi di KPU Sulut menyangkut masalah yang berpolemik ini.
“Pemanggilan ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehinga perlu dipanggil klarifikasi,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
“Sebenarnya ini sudah diklarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dan komprehensif dari komisioner KPU,” ujar Meidy Tinangon.
Meydi menyebut, dari hasil klarifikasi tersebut, disimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran. Justru jajaran KPU Minut telah menerapkan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) dalam tahapan krusial itu.
“Sebenarnya KPU Minut telah menerapakan proses penerimaan pendaftaran sesuai SOP, tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karena istri dari bakal calon itu menggunakan IDcard yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,” jelas dia.
Kronologis peristiwa seperti penjelasan KPU Minut, sebelum pendaftaran antara KPU Minut dan liaision officer (LO) kandidat menyepakati yang bisa berada dalam ruang utama pendaftaran adalah paslon, LO serta ketua-sekretaris partai pengusung.
“Sehingga IDcard yang telah disiapkan KPU Minut dibuat berbeda antara yang bisa masuk dalam ruangan dengan yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga dari calon,” terang Meidy.
Tetapi ada istri paslon sampai lolos ke dalam ruang utama, itu karena yang bersangkutan menggunakan IDcard pimpinan parpol pengusung.
“Walaupun oleh petugas administrasi KPU telah ada upaya untuk mencegah, tapi karna yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan yang bersangkutan masuk disaat memulai prosesi pendataran tepatnya saat menyanyikan jingle KPU,” ungkap Meidy.
Tapi kemudian kata Meidy, di tahapan selanjutnya akhirnya yang bersangkutan keluar karna disaat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan menyadari bukan pengurus parpol dan oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan.
ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon.
“Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepatan terkait dengan teknis pendaftaran, ” ujarnya.
Meidy juga mengungkapkan, sesuai keterangan komisioner KPU Minut sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarnya bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID Card itu.
Hendra Lumanauw memberi apresiasi atas atensi yang diberikan KPU Sulut terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.
“Ini menunjukan bagaimana KPU Sulut yang sangat peduli kepada jajaranya dan pada ruang klarifikasi ini kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir khususnya pada pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” kata Hendra. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post