Manado, Barta1.com – Komisi 1 DRPD Provinsi Sulut Kembali mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang PT Pathemaang dengan masyarakat Aertembaga, Kota Bitung, Ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Senin (05/08/2024).
RDP itu membahas lahan adat yang dipersoalkan oleh keluarga Wulur, yang selama ini ditempati oleh perushaan PT Pathemaang.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kalo, yang memimpin RDP tersebut menyimpulkan secara politis bahwa DPRD mendukung keluarga Wulur atas kepemilikan lahan.
“Saya orang Aertembaga Bitung,secara moral menilai 70% lahan tersebut milik keluarga Wulur,tapi kami menghormati proses hukum, seperti yang dikatakan oleh kepala kantor pertanahan Kota Bitung, Budi Taringan dan itu juga yang dipegang kuat oleh kuasa hukum dari PT Pathemaang,” ujarnya.
Secara politis, kata Fabian, DPRD akan mendukung bahwa ini harus diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan.
“Tidak ada masalah tanah langsung bisa diselesaikan, seperti yang disampaikan oleh Kepala kantor Pertanahan Bitung, jika ada bukti-bukti baru yang bisa disampaikan di Pengadilan negeri, maka ini akan berlanjut,” ujarnya.
Menurunya, kebenaran itu cepat atau lambat suatu saat akan terungkap.
“Itu saja yang saya bisa sampaikan kepada masyarakat Aertembaga,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post