Jakarta, Barta1.com – Jaringan masyarakat sipil kebijakan adil gender mengapresiasi disahkannya undang-undang kesejahteraan Ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan atau UU KIA, yang disahkan oleh DPR RI di rapat paripurna, selasa (4/06/ 2024).
Namun demikian, ada catatan kritis dari jaringan sipil kebijakan adil gender terhadap muatan UU KIA yang masih lemah dan berpotensi kerancuan dalam implementasinya.
UU KIA ini juga belum ini belum inklusif karena belum melindungi ibu rumah tangga, perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, buruh migran, pekerja di sektor informal,termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan. Padahal jumlah tenaga kerja di sektor informal, telah mencapai sekitar 82, 62 juta orang (55,9%), dan di dominasi oleh perempuan.
Walaupun UU KIA ini membuat terobosan dengan menambah cuti melahirkan bagi Ibu pekerja menjadi paling lama, yakni 6 bulan, namun hal ini tidak mudah diimplementasikan karena Ibu akan mendapat hak cuti tersebut, jika terjadi kondisi khusus terkait kondisi kesehatan ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan bagi ibu dilengkapi dengan skema penggajian dalam UU KIA, sedangkan cuti bagi mendampingi istri bagi laki-laki tidak diatur skema penggajian, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.
Pada kenyataannya hak cuti melahirkan selama 3 bulan, sebagaimana yang diatur dalam UU ketenagakerjaan (sekarang menjadi UU Cipta Kerja), sangat sulit untuk diimplementasikan, dan belum maksimal karena lemahnya pengawasan.
Lemahnya pengawasan berakibat banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya atau hanya melakukannya di atas kertas agar tidak berdampak pada perijinan perusahaan tersebut.
Berkaca dari catatan kritis di atas. Maka dari itu, Jaringan masyarakat sipil kebijakan adil gender memberikan rekomendasi bagi Pemerintah:
1) Melakukan harmonisasi UU KIA dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak, seperti : UU Kesehatan, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya termasuk aturan turunannya agar tidak saling tumpang tindih satu sama lain;
2) Membuat peraturan pelaksanaan UU KIA untuk menjamin terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang undang ini diundangkan.
3) Membuat Peraturan Presiden untuk membangun mekanisme koordinasi Kementerian/Lembaga Negara lintas sektor dan pemerintah daerah yang jelas dan terintegrasi;
4) Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan fungsi pengawasan ke perusahaan-perusahaan agar patuh menjalankan kewajiban yang diatur dalam UU KIA dan tidak memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan, serta memastikan tersedianya fasilitas layanan ramah ibu dan anak di tempat kerja dan fasilitas publik, antara lain melalui penyediaan:
(1) Ruang laktasi yang higienis dengan fasilitas yang layak dan mudah di akses; (2) Tempat penitipan anak (daycare) dengan fasilitas yang memadai serta tenaga yang kompeten dan berpengalaman, serta (3) Penyediaan ruang bermain ramah anak yang layak.
5) Membuat langkah tindak afirmasi lain untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak maternitas perempuan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 7/ 1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) dengan menciptakan lingkungan yang kondusif, antara lain melalui penyediaan gizi seimbang gratis bagi ibu hamil atau ibu yang memiliki balita dari keluarga miskin dan pemberian insentif bagi perusahaan yang melaksanakan kewajibannya;
6) Memastikan peran serta organisasi masyarakat sipil, khususnya organisasi/serikat buruh yang memiliki paralegal untuk melakukan pendampingan secara hukum bagi buruh perempuan terkait pemenuhan hak yang diatur dalam UU KIA. (*)
Peliput; Meikel Pontolondo


Discussion about this post