Talaud, Barta1.com – KPU Kabupaten Kepulauan Talaud memastikan pelaksanaan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud berjalan sesuai mekanisme dan regulasi, Kamis (20/06/2024).
Pelaksanaan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud akan dilaksanakan mulai besok, 21Juni hingga 04 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud memastikan akan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.
“Iya, kita dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Talaud optimis verifikasi faktual ini dilakukan sesuai peraturan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Ahmad Faisal Tahir di sela – sela pelaksanaan bimbingan teknis terkait pelaksanaan verifikasi faktual.
Kata Tahir, baik PPK maupun PPS, selalu kita ingatkan agar menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan Verifikasi Faktual.
Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan verifikasi, ia meminta agar PPK maupun PPS selalu berkomunikasi antara penyelenggara serta selalu berkoordinasi dengan KPU jika mengalami kendala atau kesulitan saat bertugas di lapangan.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post