Manado, Barta1.com — Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, memastikan ada 8 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas apa saja perkara dimaksud?
“Ada 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4 dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten,” kata Meidy, Jumat (10/5/2025).
PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu Kabupaten Minahasa 3 perkara, Kabupaten Minahasa Selatan 1 perkara, Kota Manado 1 perkara dan Kota Kotamobagu 1 perkara. Sidang MK selanjutnya, ujar Meidy, menyasar pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Penelusuran Barta1 di situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, 8 PHPU dari Sulut disidangkan lagi pada Selasa 14 Mei 2024. Sesuai jadwal, persidangan dimulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.
Perkara pertama adalah gugatan Partai Demokrat terhadap selisih suara yang merugikan Harley Alfredo Benfica Mangindaan, caleg Demokrat dari dapil Manado ke DPRD Sulut. Di sisi lain, perolehan suara hasil Pemilu yang telah ditetapkan, menurut pemohon justru menguntungkan caleg atas nama Royke Anter.
Pemohon selanjutnya yang akan bersidang adalah Partai Gerindra yang mempersoalkan pemungutan suara sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan. Bukti yang dilampirkan dalam perkara ini antara lain selisih daftar hadir pemilih di Desa Pinaesaan, Sion, Raraatean, Karowa, Tompaso Baru I dan Torout, semuanya di Kecamatan Tompaso Baru Minsel.
Kemudian pemohon atas nama Alfian Bara yang meminta pembatalan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024. Calon legislatif dari Partai Nasdem untuk DPRD Sulut itu antara lain mengajukan sejumlah bukti dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Bolaang Mongondouw.
Selanjutnya masih pemohon dari Partai Gerindra, yang keberatan atas hasil pemungutan suara beberapa TPS di Kecamatan Kakas Barat dapil Minahasa II. Lewat sejumlah bukti yang diajukan menunjuk dugaan pelanggaran yang merugikan caleg Gerindra atas nama Sophia Lauren Saarmita.
Kemudian, Caleg PDIP juga di Dapil Minahasa II Rio Valentino Palilingan SH, maju sebagai pemohon karena merasa dirugikan buntut kehilangan 15 suara.
Pemohon berikutnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta keadilan atas perolehan kursi kelima DPRD kabupaten dari dapil Minahasa V. Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, PAN menyebut dugaan penambahan 300 suara ke partai lain sehingga merugikan Caleg mereka.
PDIP turut maju sebagai pemohon dalam PHPU selanjutnya. Si Moncong Putih menggugat proses pemungutan suara di TPS 9 dan 10 Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado.
Terakhir, Harley Alfredo Benfica Mangindaan juga mengajukan gugatan dan telah direstui DPP Partai Demokrat. Petitumnya tak jauh beda dengan gugatan partai yaitu membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dengan mengajukan bukti adanya selisih suara dengan Caleg atas nama Royke Anter. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post