Manado. Barta1.com – Sejumlah karyawan PT Kemilau Nur Sian (KNS) datangi Gedung DPRD Provinsi Sulut. Kedatangan puluhan karyawan itu, menuntut haknya yang tidak diberikan dengan melakukan aksi demonstran, Rabu (20/03/2024).
Pada demonstran itu, karyawan meminta para anggota DPRD Provinsi Sulut untuk bisa menindaklanjuti persoalan yang mereka serukan, di mana seruan itu berupa permintaan pembayaran hak selisih gaji karyawan, yang merupakan hak normatif karyawan berdasarkan penetapan pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut.
Hal yang dituntut itu berdasarkan nomor: 560/DTKT V/WAS/03/2023 tentang: Perhitungan dan penetapan Selisih Upah pekerja Novrianto Horman dan kawan-kawan (dkk), serta Nomor: 560/DTKT V/WAS/04/2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Selisi Upah pekerja Elias Tombarigi Cs yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh PT KNS.
Kedua, meminta untuk membayar pemotongan gaji karyawan karena alasan tidak absen dengan dibuktikan 1 hingga 3 foto. Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang ketenagakerjaan, yaitu pemotongan gaji. Di mana karyawan dipotong gajinya sejak bulan Mei, Agustus, September, dan Oktober 2023. Bahkan juga Januari hingga Februari 2024.
Kemudian, meminta untuk segera membayarkan hak karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baik hak uang pesangon, hak uang jasa masa kerja, maupun hak uang cuti tahunan yang belum hangus/diambil.
PT KNS juga diminta untuk segera menaikkan gaji dasar/gaji besik karyawan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 449 tahun 2023, di mana besaran UMP Sulut tahun 2024 sebesar Rp 3.545.000.
“Jangan menunda-nunda lagi karena itu hak dasar dan hak normatif karyawan,” singkat Ronald Sajouw selaku Ketua Serikat Buruh PT KNS.
Demonstran juga meminta, manajemen PT KNS melunasi tunggakan iuran BPJS tenaga kerja yang sudah 9 bulan menunggak karena dana iuran itu sebagian diambil/dipotong dari gaji karyawan setiap bulan berjalan.
Ronald kembali meminta, manajemen PT KNS untuk segera mendaftarkan karyawannya di kantor BPJS Tenaga Kerja, khususnya karyawan yang belum mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Mengingat itu merupakan hak normatif dan hak dasar dari setiap karyawan, dan merupakan Perintah dari Undang-Undang Tenaga Kerja Negara RI.
“Kami juga meminta manajemen PT KNS untuk segera mendaftarkan karyawannya di kantor BPJS Kesehatan, khususnya juga buat karyawan yang belum mendapat jaminan kesehatan. Karena itu, merupakan hak normatif/hak dasar dari setiap karyawan, sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” ujarnya.
Lanjut Ronald, mendesak kepada manajemen PT KNS untuk mengikuti aturan jam kerja bagi buruh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu tidak lebih dari 7 (tujuh) jam/hari dan tidak boleh lebih 40 jam dalam satu minggu kerja. Karena yang terjadi di PT KNS ini, telah mempekerjakan buruh lebih dari 7 hari dan lebih dari 40 jam/seminggu.
“Selanjutnya, kami ingin mendesak kepada manajemen PT KNS untuk membayar besar nilai upah lembur berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu 1/173 x UMP, Nilai/besarnya upah lembur/jam dan mengikuti aturan perkalian kelipatan pembayaran upah lembur pertama, kedua, dan ketiga. Dan akan naik lagi sesudah 3 jam pertama, karena selama ini kami dibayar tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan sangat merugikan pihak kami, sebagai buruh,” terangnya.
Ronald kembali meminta, kepala Disnakertrans Provinsi Sulut untuk segera memanggil dan memberikan sangsi kepada mediator dan pengawas Disnaker Provinsi Sulut yang tidak profesional menangani permasalahan yang ada ini. “Kami juga mendesak pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Sulut untuk segera memproses dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT KNS, karena membayar upah di bawah UMP Sulut,” imbuhnya.
“Dari persoalan ini, kami meminta dengan hormat kepada Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, untuk memanggil hearing para pimpinan PT KNS dan Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut. Dengan tujuan untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Frangky Mantiri , salah satu Pengurus Komisariat Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) KSBSI Kota Manado, menyebut perusahaan saat ini belum melaksanakan pembayaran hak-hak mereka.
“Gaji dipotong dan pesangon belum diterima. Sebelum hari raya, diharapkan karyawan sudah bisa menerima hak-hak mereka. Kita memohon agar pimpinan DPRD Provinsi Sulut memanggil hearing pimpinan dari PT KNS guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi,” tegas Frangky.
Setelah melakukan demonstrasi, beberapa tuntutan demonstran diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulut, Steven Purukan. Sesuai informasi yang didapat, anggota DPRD Provinsi Sulut saat ini sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Yogyakarta. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post