Sangihe, Barta1.com – Puluhan warga dari Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, memenuhi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Selasa (23/1/2024). Kedatangan mereka adalah respons terhadap penahanan Kapala Desa mereka, Ridwan Lahopang, dan dua warga lainnya oleh Kepolisian Resor Sangihe terkait dugaan pemukulan terhadap pegawai PLN di Kecamatan Tamako.
Robi Adrian, salah satu warga Kampung Menggawa, mengungkapkan bahwa tindakan keras yang dilakukan oleh Ridwan Lahopang dan rekan-rekannya didasarkan pada ketidakpuasan terhadap pelayanan PLN Tamako terhadap masyarakat setempat. “Tidak mungkin ada asap tanpa api. Oleh karena itu, kami menuntut pembebasan Kepala Desa kami karena dianggap berjuang untuk kepentingan kami,” ungkap Robi.
Warga lainnya Darma Ponto menambahkan bahwa masyarakat telah lama resah dengan kualitas listrik yang tidak stabil di Kecamatan Tamako. “Pemadaman listrik terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas, berulang kali setiap hari, dan pelayanan PLN Tamako sangat buruk,” kata Ponto.
Suasana rapat dengar pendapat di kantor Dewan Rakyat Daerah berlangsung cukup panas. Bahkan, Max Pangimangen, salah satu anggota dewan, mengusir perwakilan PT.PLN yang hadir saat itu. Risald Paul Makagansa, anggota dewan lainnya, menekankan pentingnya keberadaan Kepala Desa dalam menyambut pesta demokrasi yang akan segera berlangsung. Dia juga mendesak pihak PT.PLN untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di luar ranah hukum.
“PLN harus introspeksi diri. Sudah ada perjanjian untuk memberi tahu kalau ada pemadaman, laksanakan dan beri tahu masyarakat dengan baik. Jangan mengingkari itu. Saya meminta ini harus diselesaikan, apalagi ini menyambut pesta demokrasi. Fungsi Kapala Desa ini sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” tegas Makagansa.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Josephus Kakondo, mendesak adanya restorative justice antara korban dan pelaku pemukulan yang kini ditahan di Polres Sangihe. Kakondo dan anggota dewan lainnya sepakat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Menggawa dan dua warga lainnya.
“Sebab ini sudah bukan lagi masalah Menggawa, ini sudah menjadi masalah daerah dan harus menjadi atensi kepada PT. PLN bahwa ini sudah menjadi masalah daerah,” tegas Kakondo.
Sementara itu, Asisten Manejer Umum, PLN UP3 Tahuna, Edmun Sahadagi, mewakili PT. PLN mengatakan bahwa pimpinan PLN Tahuna akan berusaha melakukan mediasi antara pihak yang terlibat. “Informasi dari manajer bahwa beliau tidak tahu proses hukum yang berjalan seperti apa, namun pihak manajemen mempersilakan untuk melakukan mediasi dengan pegawai yang mengalami musibah,” ungkap Sahadagi.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post