Bitung, Barta1.com – Dalam rangka momentum perayaan natal 2023 dan tahun baru 2024 di Kota Bitung, ada pun beberapa himbaun Wali Kota Bitung kepada masyarakatnya.
Himbauan yang disebarkan melalui surat dengan nomor: 007/1128/wk itu berisikan 6 poin, di antaranya meminta masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum serta kerukunan dan toleransi umat beragama.
kedua, merayakan natal dan tahun baru secara sederhana serta tidak mengkonsumsi minuman keras. Ketiga, dilarang melakukan konvoi, keributan di jalan, balap liar serta menggunakan kanalpot racing.
keempat, meminta masyarakat agar tidak memiliki atau memproduksi serta menggunakan sajam dan panah wayer, karena akan berhadapan dengan aturan hukum dengan ancaman sekurang-kurangnya 10 tahun penjara. kelima, kirannya tidak memutar musik (disco tanah) atau memutar sound system secara berlebihan serta menganggu kenyamanan masyarakat.
keenam, Wali Kota Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bisa mewujudkan natal dan tahun baru dengan doa bersama keluarga, serta merayakannya dengan penuh sukacita dan kedamaian. Himbauan itu ditutup dengan kalimat “torang (kita) semua bersaudara, torang semua ciptaan Tuhan, Bitung damai, dan Bitung aman.”
Diketahui, himbauan ini dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2023. Hal itu dibenarkan Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, M.M. kepada Barta1.com, minggu (24/12/2023).
“Iya benar, himbauan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bitung pada tanggal 19 Desember 2023,” ungkap Maurits sambil berharap perayaan natal dan tahun baru berjalan dengan baik. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post