Sangihe, Barta1.com – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Raja Manganitu ke-3, Don Sint Jugov Santiago atau Bataha Santiago, sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada Jumat, 10 November 2023. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 yang ditandatangani pada 6 November 2023.
Gelar kepahlawanan diberikan khususnya untuk menghargai kontribusi luar biasa Bataha Santiago terhadap perjuangan Indonesia, terutama di Sulawesi Utara, dengan Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi salah satu fokus utama.
Penghargaan ini diserahkan dalam sebuah acara megah di Istana Negara, Jln. Veteran No. 14-16, Gambir, Jakarta Pusat. Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan turut diundang untuk menerima anugerah gelar kepahlawanan bagi mendiang Bataha Santiago.
Sebagai ahli waris, Veronika Horohiung, anak dari mendiang budayawan Aldus Horohiung yang juga penulis naskah perjuangan Bataha Santiago, turut berperan dalam acara tersebut. Menurut silsilah, Veronika adalah cucu ke-10 lapis dari Bataha Santiago.
Dalam momen yang penuh haru, Veronika menerima penghargaan atas nama keluarga dan mewakili keturunan Bataha Santiago. Dedikasi dan sumbangsih mendiang raja Manganitu ke-3 diapresiasi sebagai bagian integral dari sejarah perjuangan bangsa.
Selain Bataha Santiago dari Sulawesi Utara, lima tokoh pejuang lainnya juga diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Mereka adalah Ida Dewa Agung Jambe dari Bali, M. Tabrani dari Jawa Timur, Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah, K.H. Abdul Chalim dari Jawa Barat, K.H. Ahmad Hanafiah dari Lampung.
Gelar pahlawan nasional diberikan kepada mereka yang telah mendedikasikan dirinya dengan berjuang mewujudkan kemerdekaan. Keenam orang tersebut telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk sebuah kemerdekaan.
“Yang semasa hidupnya pernah memimpin, yang melakukan perjuangan bersenjata, atas perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan membacakan Keputusan Presiden di Istana Negara.
Bataha Santiago bersama sudara dan saudarinya memimpin perlawanan rakyat Manganitu kepada VOC tahun 1675 yang memaksa mereka untuk menandatangani Lange Contract (Palakat Panjang) dengan maksud membangun hubungan dengan Manganitu.
Beberapa kali Gubernur Belanda di Maluku, Robertus Padtbrugge membujuk Bataha Santiago untuk menandatangani kontrak tersebut menuai kegagalan atau selalu ditolak oleh Santiago. Gubernur Robertus Padtbrugge kemudian menyusun siasat menyerang Manganitu melalui kaki tangannya Sultan Ternate, Kaitjil Sibori.
Setelah terlibat pada beberapa kali peperangan dan selalu kalah, Kaitjil Sibori kemudian memainkan siasatnya dengan mengutus dua orang warga lokal untuk membujuk Santiago melakukan perundingan di Tahuna. Sesampainya di Tahuna, Santiago dan beberapa orang langsung disergap.
Kembali lagi mereka meminta Santiago untuk menandatangani Palakat Panjang itu, namun Santiago menolaknya dengan mengatakan, “Biar Mati Digantung Tak Mau Tunduk kepada Belanda”. Pada akhirnya ia memilih digantung, mati sebagai pahlawan.
Penulis: Rendy Saselah
Discussion about this post