Talaud, Barta1.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Talaud bakal dilaporkan karena diduga tak mau membayar hutang, Sabtu (29/07/2023).
Masalah utang piutang antara antara Julita Joroh selaku pemberi hutang dan oknum ASN yang berinisial DL alias Dikson bakal sampai ke ranah hukum.
Kepada media ini, Julita Joroh melalui Aristo Antade, S.H., M.H selaku kuasa hukum menerangkan, DL melakukan peminjaman uang sebanyak 3 kali terhadap kliennya pada tahun 2012 dengan bunga 10%.
“Pinjam pertama dilakukan pada bulan Maret 2012 berjumlah 3 juta rupiah. Sedangkan pinjaman kedua pada bulan April sebesar 5 juta rupiah dan pinjaman ketiga sebesar 5 juta rupiah,” ungkapnya.
Hutang tersebut, kata Antade, jika pokok dan bunga dihitung, maka totalnya berjumlah ratusan juta rupiah.
“Jika kita jumlahkan, totalnya sebesar Rp.192.750.000,” tukasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah 2 kali melayangkan somasi terhadap oknum ASN tersebut namun hingga saat ini belum direspon baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya berpendapat bahwa DL diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” tutur Antade.
Meski demikian, kata Antade, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada DL untuk melunasi hutang dalam waktu dekat.
“Kita masih memberikan waktu untuk melunasi hutang dalam waktu dekat. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post