Jakarta, Barta1.com – Pelaksanaan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil angka disparitas. Jika dalam pelaksanaanya terjadi indikasi kecurangan, bukan berarti harus menghapus program. Melainkan pembenahan atau perbaikan pada mekanisme teknis pelaksanaan.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, menyampaikan ini menanggapi kritik dan suara kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan PPDB 2023 melalui jalur zonasi, yang diwarnai adanya indikasi kecurangan. “Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” tegas Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Abetnego menyampaikan, saat ini kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah jumlahnya lebih banyak. Di mana, jumlah SD Negeri lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri. Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA/SMK Negeri. Demi mengejar target tersebut, sambung dia, pemerintah daerah harus memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan. ”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbudristek, hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program. Untuk itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.
Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, kata dia, seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Namun juga harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Ia mencontohkan, upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang dinilai bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan. Terlebih, pihak Ditjen PAUD Dikdasmen telah menyampaikan, bahwa penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di sekolah harus diperkuat. “Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” terangnya.
Sejak Maret 2023, tutur Abetnego, Kantor Staf Presiden sudah memonitoring pelaksanaan PPDB, baik di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek. Diantaranya, perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post