Manado, Barta1.com—Berbagai permasalahan disampaikan oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI VI Pius Lustrilanang di tengah sematan wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi Pemprov Sulut. Momen itu berlangsung Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (15/05/2023).
“Namun demikian BPK masih menemukan 14 permasalahan dengan beberapa rekomendasi yang hendaknya menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Sulut, di antaranya kekurangan penerimaan atas pajak air permukaan, kedua pelaksanaan 48 paket pekerjaan pada 5 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan, ketiga pengelolaan belanja transfer bagi hasil pajak Provinsi Sulut dengan kabupaten/kota tidak tertib dan seterusnya,” ungkap Lustrilanang.
Laporan hasil ini, Lustrilanang mengharapakan, pimpinan dan anggota DPRD dapat melaksanakan tugasnya sebagai fungsi anggaran, legislasi maupun unsur pengawasan. Entah itu, membahas terkait rancangan kerja mengenai pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2022, maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD 2023.
“Untuk itu, kami juga mengingatkan rekomendasi yang dibuat oleh BPK RI ditindaklanjuti oleh Gubenur Sulut beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan. Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ujarnya.
Gubenur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan, setiap hasil temuan dan rekomendasi dari BPK RI Pemerintah Provinsi harus melakukan perbaikan atau meningkatkan kinerjanya.
“Tentunya ini menjadi catatan bagi kami. Kepada anggota BPK RI VI, kami akan selalu melakukan dan melaksanan perintah-perintah dan kekurangan yang kita hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulut. Melalui kesempatan ini, sebagai Pimpinan Sulut saya mengingatkan kepada seluruh pejabat agar senantiasa menjadikan capaian positif ini sebagai motivasi dan evaluasi bersama,” pintanya.
Diketahui untuk kesembilan kali berturut-turut Provinsi Sulut mendapatkan penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
WTP tersebut disampaikan langsung oleh anggota BPK RI VI, Pius Lustrilanang di rapat paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun 2022, sekaligus penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) Provinsi Sulut tahun 2022, Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (15/05/2023).
“Pada kesempatan yang baik ini saya akan menyampaikan hasil dari pemeriksaan BPK RI terhadap LHP Provinsi Sulut, dengan dasar tersebut BPK memberikan WTP,” ungkap Lustrilanang disambut dengan tepukan dari tangan para peserta Paripurna.
Dan ini, menurut Lustrilanang, menjadi WTP yang kesembilan kalinya untuk Provinsi Sulut. “Terimakasih banyak kepada Provinsi Sulut. Ini merupakan, salah satu sinergitas yang sangat baik dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulut,” ujarnya.
Olly Dondokambey sambil mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPK RI atas komitmen dan dedikasinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya dalam melakukan audit laporan pemerintah daerah, khususunya di pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut tahun anggaran 2022.
“Sehingga hari ini hasil laporan dari BPK RI tersebut bisa diserahkan dan disaksikan langsung oleh DPRD Provinsi Sulut khususnya telah diserahkan langsung oleh ketua VI BPK RI Bapak Pius Lustrilanang,” ucapnya.
Pada akhir Paripurna teresebut, ditutup langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen dengan menyampaikan terimakasih kepada anggota BPK RI Pius Lustrilanang yang sudah memberikan sambutan serta mengumumkan hasil Pemprov Sulut mendapatkan WTP.
“Untuk itu juga, disampaikan banyak terimakasih kepada Gubenur Sulut Olly Dondokambey yang sudah menyampaikan sambutannya,” imbuhnya sembari menyampaikan selamat untuk WTP-nya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post