Sangihe, Barta1.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan kepada masyarakat bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kepulauan Sangihe, Kamis (11/5/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton H. Wolff itu dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat dari pihak LSM, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, OPD, Akademisi, hingga unsur Pers di Kepulauan Sangihe.
Sekda Melanchton H. Wolff lewat sambutannya mengapresiasi capaian yang diraih oleh Dinas Dukcapil Sangihe dimana dalam capaian indeks evaluasi pelayanan publik tahun 2022 memperoleh hasil 3,73 atau dengan kalsifikasi baik (B+).
“kita cukup berbangga nilai tingkat pelayanan publik di Dinas Dukcapil 3,73 sehingga perlu melakukan konsultasi publik terkait seberapa besar layanan yang diberikan, seberapa terbuka, dan seberapa cepat akses yang bisa diberikan di dalam pelayanan tersebut,” kata Sekda.
Sekda berharap melalui FKP itu dapat menemukan solusi konkrit terhadap percepatan pelayanan masyarakat yang efektif. “Saya berharap disaat ini dapat memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” Ungkap Wolff.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe Ratna Lombongadil menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. “Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya,” kata Lombongadil.
Melalui FKP tersebut Dinas peraih terbaik III Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) Sulawesi Utara 2023 dengan inovasi Simpel Momen itu menargetkan 2 hari tenggang waktu penyelesaian berkas sipil masyarakat di Kantor Dinas Dukcapil Sangihe.
Hal ini diapresiasi oleh Wasty Kamurahang, salah satu pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sangihe. Menurut pengamatannya kinerja Dinas Dukcapil Sangihe sudah sangat baik selama ini, namun demikian dirinya meminta semangat peningkatan pelayanan juga berjalan seiring dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tiap kecamatan yang ada.
“saya memang sudah tidak ada pertanyaan soal pelayanan di Dinas Dukcapil, karena selama ini sudah cukup baik dan cepat prosesnya. Namun demikian, hal ini juga baiknya punya nafas yang sama dengan UPT yang ada. Meski memang sajauh ini juga pelayanan di tiap kecamatan juga cukup baik,” kata mantan anggota DPRD Sangihe ini.
Tampil sebagai fasilitator pada kegiatan tersebut ialah Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson Henry Djarang yang menjabarkan standar pelayanan di Dinas Dukcapil Sangihe.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post