Talaud, Barta1.com – Berkurangnya jumlah populasi Burung Nuri Talaud kembali disorot oleh Kelompok Pecinta Alam Desa (KPAD) Purunan Ensem. Jumlah populasi Nuri Talaud atau Burung Sampiri yang merupakan satwa endemik Kabupaten Kepulauan Talaud terus mengalami penurunan.
Ketua KPAD Purunan Ensem, Fernando Loronusa, S.Pd mengatakan, penurunan jumlah populasi satwa yang memiliki nama ilmiah Eos Histrio Talautensis ini sebagian besar karena ulah manusia.
“Selain faktor alam, penangkapan dan perambahan pohon tidur sampiri menjadi faktor utama penurunan jumlah populasi,” ujar Loronusa, Selasa (11/04/2023).
Ia menegaskan, jika hal ini terus dibiarkan, maka Burung Sampiri akan punah dan akan menjadi “cerita dongeng” bagi anak cucu.
Dalam upaya penyelamatan Burung Sampiri, Loronusa menerangkan, pada 5 Februari 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Resort Suaka Margasatwa Karakelang Utara menandatangani kesepakatan diantaranya; Diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan Burung Nuri Talaud/Sampiri (Eos Histrio Talautensis), Penanggulangan hama Sexava sp dengan gerakan pembersihan lahan dan penggaraman tanaman kelapa, Memasukan ke dalam kurikulum muatan lokal di semua strata pendidikan tentang perlindungan Burung Sampiri dan Menetapkan Burung Sampiri sebagai maskot Kabupaten Kepulauan Talaud.

Satu tahun kemudian, ucap Loronusa, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti sehingga lahirlah Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1/2018 tentang Perlindungan Burung Sampiri.
Lanjutnya, pada Jumat 28 Juni 2019, dilaksanakan sosialisasi dan diskusi tentang Peratutan Daerah tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk kesepakatan bersama oleh Pemerintahan Daerah, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan dan insan Pers sebagai wujud komitmen melindungi dan melestarikan Sampiri.
Meskipun dalam Perda Nomor 1/2018 sangat jelas menegaskan, bahwa jika menangkap, memperjualbelikan dan memelihara Sampiri adalah perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana, dirinya sangat menyayangkan karena hingga saat ini masih marak terjadinya pelanggaran.
“Ancaman hukuman bagi yang melanggar adalah kurungan selama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000. Namun hingga saat ini belum ada pelanggar yang terjerat. Pedahal kasusnya sangat banyak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada juga regulasi yang melarang hal tersebut seperti PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan UU Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post