Manado, Barta1.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2021-2051, Herol Kaawoan menyayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut tidak fokus dengan kinerjanya.
Kaawoan menyentil dokumen ranperda yang sudah dibahas hingga Pasal ke 7. Nyatanya ada catatan-catatan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan itu tidak disampaikan kepada pansus.
“Ketika perangkat daerah ini tidak tau dari pasal 1 hingga 7 yang mana menjadi catatan KLHK, berarti DLH Provinsi Sulut ini tidak fokus dengan pembahasan Ranperda ini,” ucap anggota Fraksi Nyiur Melambai ini sembari meminta Ketua Pansus Cindy Wurangian untuk membuat rekomendasi ke Gubenur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut bahwa DLH Sulut tidak fokus dalam pembahasan ranperda ini.
Dirinya, sangat menyayangkan apa yang dilakukan DLH Sulut. “Saya sudah beberapa kali ikut rapat ini, dan saya juga masuk Pansus Jamkrida saat berdiskusi ternyata terjadi penyesuaian dengan materinya hingga tidak dilanjutkan pembahasannya. Kondisinya hampir sama seperti ini,” terangnya kepada Kabid Pengelolaan Sampah DLH Provinsi Sulut, Nike Mamahit dan Staf Pelaksana Olifia.
Setelah mendengar penyampaian Kaawoan, Olifia mengakui kelalaian DLH Sulut. “Kami dari DLH Sulut lalai karena tidak memberikan informasi terkait perbaikan yang ada, dan kedepannya kami akan segera memperbaikinya,” ujarnya.
Mendengar penjelasan Olifia, Wurangian selaku ketua Pansus PPLH tahun 2021-2051 itu langsung menskorsing pertemuan tersebut, dan memutuskan kesepakatan perbaikan dokumen ranperda selama 2 minggu.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post