Manado, Barta1.com – Fraksi Rakyat Sulut yang tergabung dari berbagai elemen gerakan mahasiswa melakukan demontrasi di Gedung DPRD Sulut, Kamis (2/3/2023). Demontrasi itu, tujuannya mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut Perppu 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian, mendesak pemerintah dan DPR mencabut Perppu Cipta Kerja Tahun 2022 yang menjadi undang-undang. Dan mengutuk, keras aksi presiden bersama DPR dalam pembuatan perpu cipta kerja.
“Saat ini masyarakat dieksploitasi, dipaksakan untuk berkerja. Tetapi, tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Sulut menyampaikan keluh kesah dari rakyat itu sendiri, yang dimana berbagai persoalan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, gagal dari kata Sejahtera dan keadilan,” ungkap Stefhan Parera saat melakukan orasinya.
Ia menegaskan permasalahan datang dari Jokowi beserta koloni-koloninya. Kejahatan di Indonesia, adalah kejahatan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Sejalan dengan Parera, Taufik Poli menyebut bahwa konteks demokrasi Indonesia dikuasai oleh oligarki. Kepentingan politik oleh politisi, birokrat dan pebisnis mencari jalan tengah, dengan melegalkan aturan yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, yang akan diakomodir dalam pembasahan perpu cipta kerja ini, yaitu hanya mereka-mereka. Buruh hanya dilibatkan, sejauh buru itu tidak menentang apa yang disusun sebelumnya.
“Oleh karena itu, pembahasan secara formil, soal masalah perpu cipta kerja ini sifatnya, hanya berpihak pada kelompok pebisnis. Perpu cipta kerja ini merupakan kepentingan oligarki,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini hukum dibentuk bukan untuk kepentingan publik, tetapi kepentingan penguasa. Perlu diketahui, yang menguasai lahan di RI adalah pebisnis-pebisnis yang duduk di lembaga legislatif. Baik itu, pertambangan, perkebunan dan sebagainya. Contohnya, di Sulut, ada di Desa Kalasey 2.
“Perppu Cipta Kerja juga mengatur soal pendidikan, yang dimana tujuannya mendidik siswa dan mahasiswa secara kritis. Tetapi, saat ini, diubah paradigma besarnya menjadi orang-orang yang siap diterima di industri-industri ketenagakerjaan. Betul, salah satu efek dunia pendidikan untuk mendapatkan kerjaan, tetapi itu bukan salah satu tujuan dari pendidikan. Tujuan dari pendidikan adalah berupaya berpikir secara kritis, agar supaya tercipta keperpihakan terhadap kaum yang lemah,” ujar Ketua DPC GMNI Manado itu.
“Hari ini, kampus itu sendiri, menjadi pabrik-pabrik dan mesin ilmu pengetahuan yang berpihak pada penguasa. Mengontrol para sarjana dan akademisi, agar supaya kepentingan mereka bisa diakomodir dalam kampus, dan dibuktikan dengan pemberian gelar profesor dan sebagainya, yang hari ini, seakan diobral. Dengan demikian, kesimpulan dari fraksi rakyat Sulut adalah perpu cipta kerja ini, adalah siasat daripada oligarki. Untuk, melegitimasi kepentingan ekonomi politik mereka melalui mekanisme hukum yang dibentuk didalam institusi demokratis, seperti DPRD dan telah dikuasai oleh oligarki. Oleh karena itu, tidak ada keperpihakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat,” ucapnya.
Hari ini, menurut Jonathan Ramisan, salah satu kader GMKI Sulut bahwa kegagalan dalam bidang legislasi terus terjadi, karena kepentingan kekayaan pribadi. Sedangkan, kaum buru, mahasiswa dan masyarakat kalangan bawah terus termarjinalkan. “Kami meminta DPRD Sulut untuk sama-sama mendorong dan mencabut undang-undang cipta kerja ini,” cetusnya.
Sedangkan perwakilan lainnya, yakni Reskal Tamrin dari LMND Minahasa mengungkapkan, perpu cipta kerja ini, ada semacam kesalahan sistemik yang dibuat oleh pemerintah. Yang dimana, menargetkan kekuasaan dari kepentingan-kepentingan para elit-elit politik. Sehingga, elit-elit politik itu, hanya sebatas mempercepat asapnya di dapur. Sementara, asap-asap rakyat miskin kota makin habis bahkan terancam mati kelaparan.
“Ingin saya sampaikan, dalam keputusan yang dibuat oleh ratusan anggota DPR RI di pusat. Dimana pikiran cerdas mereka, bukanlah pikiran diproduksi secara pendidikan, yang dimana melahirkan kebijaksanaan. Tetapi, pikiran falase dalam logika. Pikiran yang rancuh, yang akhirnya terjadi dalam kehidupan sosial adalah melacuri cita-cita revolusi Indonesia itu sendiri,” kata Tamrin.
Setelah mendengarkan aspirasi Fraksi Rakyat Sulut, langsung ditanggapi oleh anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan. Menurutnya, beginilah realitas sosial yang terjadi hari ini dan DPRD Sulut mengapresiasi adanya kepekaan yang lahir dari rahim mahasiswa untuk melihat suatu problematika daerah dan bangsa.
“Kami mau mengingatkan sebuah memori kolektif bagi kawan-kawan sekalian, bahwa perjuangan untuk menolak undang-undang cipta kerja ini, yang merupakan representasi dari masyarakat Sulut. Dan diwakili, oleh kaum mahasiswa, itu dikerjakan oleh DPRD Sulut,” jawabnya.
“Tanggal 20 April 2022, kami membawa setiap aspirasi mahasiswa terkait pasal-pasal dan ayat yang menjadi penolakan dari mahasiswa. Kemudian, tanggal 16 September 2022. Kami juga, meneruskan kepada pemerintah pusat dan itu dikawal. Tidak ada, satu poin tuntutan yang kami lewatkan. Semuanya, kami sampaikan ke pemerintah pusat. Yang ketiga, terjadi diskusi yang begitu panjang dengan kaum mahasiswa, kalah itu, dan kami mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama. Baik ketua, wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Kita menyepakati, untuk sama-sama membawah setiap aspirasi ini, untuk diperjuangkan. Dan, kewenangan domainnya ada di pemerintah pusat, jika bicara konteks peraturan daerah adalah kewenangan kita. Jika ada sesuatu yang dikira, kurang produktif. Maka dilakukan kajian dan ditelaah untuk direvisi. Tetapi, ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat,” jelas Pangemanan di depan massa aksi.
Lanjutnya, sekali lagi, tidak ada poin yang dilewatkan oleh DPRD Sulut. Saat membawah aspirasi, dari Mahasiswa ke pemerintah pusat. Aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa menjadi kekuatan untuk diperjuangkan. Perjuangan ini adalah perjuangan kolektif. Mahasiswa tidak berdiri sendiri, maka DPRD juga memiliki kepekaan bersama-sama memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Sulut.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay ikut menanggapi. Dirinya menyebut, DPRD Sulut, sebagai bagian integral pemerintah pada umumnya, memperjuangkan berkaitan dengan undang-undang cipta kerja. Memperjuangan aspirasi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh teman-teman, untuk mengingatkan memori kolektif terhadap perjuangan dewan.
“Jika ada hal baru yang disampaikan tadi. Baik menyangkut, kewenangan dan kebutuhan lokal di Sulut, maka kami telah merespon itu. Menyangkut, kebutuhan-kebutuhan, yang berkaitan dengan kewenangan oleh pemerintah pusat, maka kami dari DPRD Provinsi Sulut, sebagai representasi rakyat Sulut. Termasuk, rakyat yang mengikuti kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta, menjadi tanggungjawab dan kewajiban kami untuk meneruskan dan memperjuangkannya,” ujarnya.
Keempat, lanjut Mailangkay, jika ada hal-hal yang telah dilakukan dan belum terlalu tajam. Belum terlalu fokus, pada apa yang diharapakan oleh adik-adik mahasiswa sekalian. Selaku pimpinan dan anggota DPRD Sulut, membuka diri untuk dapat mengoptimalkan penyampaian dan perjuangan aspirasi ini.
“Kita berada dalam suatu negara yang berdasarkan konstitusi dan aturan – aturan tertulis maupun yang tidak tertulis. Selama perjuangan kita berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Kami akan berada di depan, di tengah, dan di belakang rakyat Sulut, termasuk mahasiswa,” tambahnya.
Setelah terjadi perdebatan, antara massa aksi dengan kedua anggota DPRD Sulut terkait pengambilan keputusan untuk mendesak dicabutnya perpu cipta kerja ini. Akhirnya, kedua anggota DPRD Sulut ikut mendatangani surat kesepakatan bersama dalam memperjuangan dicabutnya Perpu Cipta kerja, dengan narasinya.
“Kami yang bertandatangan di bawah ini, sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut, sepakat dengan fraksi rakyat Sulut untuk mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut Perpu Cipta kerja no 02 tahun 2022. Kami juga berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Bertandatangan Victor Mailangkay dan Melky Jakhin Pangemanan, Manado 2 Maret 2022, disertai 2 materai.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post