Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pendidikan kembali dibahas DPRD Sulut bersama tim ahli pendidikan, Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dan Karo Hukum Provinsi Sulut, Selasa (7/2/2023).
Bertempat di ruangan Serbaguna DPRD Sulut, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan terlihat alot. Ketika pembahasan terkait upah minimum bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pasal 19.
“Tenaga pendidik maupun kependidikan berhak memperoleh peningkatan kapasitasnya. Terutama pada poin 1 Pasal 19, yaitu memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan kesejahteraan sosial,” ujar Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Amir Liputo.
Legislator Dapil Manado mempertanyakan tenaga pendidik dan kependidikan yang saat ini hanya diberikan upah Rp 500 ribu. “Jika kedepannya Ranperda ini ditetapkan menjadi perda, berarti tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memberikan honor kepada guru di bawah upah minimum,” ujarnya.
“Tetapi pada kenyataannya masih seperti itu. Dengan adanya perda ini nantinya ada sanksi bagi sekolah-sekolah sehingga harus memberikan gaji di atas upah minimum. Bagaimana itu tim ahli,” tanya Liputo.
Eugenius Paransi, dari tim ahli pendidikan mengatakan perda ini merupakan standar yang harus dipenuhi sekolah, dan tidak boleh ikut kondisi di lapangan. Ada yang menerima Rp 1 juta, ada juga yang hanya Rp 500 ribu. Upah tenaga pendidik dan kependidikan harus memenuhi standar kemanusiaan yang ada landasannya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMR.
Legislator Dapil Minut-Bitung, Cindy Wurangian angkat bicara. “Terkait dengan poin 1 ini, saya sepakat upahnya di atas minimum. Guru-guru kita harus diperhatikan kesejahteraannya supaya mereka juga memberikan sepenuhnya pengetahuan kepada anak-anak didiknya,” ungkapnya.
“Namun, hasil yang kami dapati di lapangan, dimana Komisi IV bermitra kerja dengan Dinas Pendidikan, baik itu SMA, SMK dan SLB di Sulut, kami dapati banyak sekolah, terutama swasta yang keadaanya memang tidak memungkinkan untuk memberikan gaji UMP atau UMR pada guru-gurunya. Bahkan kami dapati sangat minim, tetapi guru-guru di situ tidak keberatan upah yang mereka terima. Malah mereka mengatakan dari pada tidak,” tutur Wurangian mengikuti ungkapan para guru.
Ia juga meminta para peserta rapat, untuk memperhatikan kondisi di lapangan. Jangan sampai peraturan disahkan, kemudian menambah sanksi ke pihak sekolah. Dimana gaji mereka awalnya Rp 2 juta, karena ada birokrasi yang harus diselesaikan. Sehingga mengakibatkan Rp 2 juta itu menjadi Rp 1 juta saja.
“Maksud saya, jangan sampai Rp 1 juta ini habis mengurus administrasi birokrasi, dan sisanya masuk ke guru. Masalah ini juga harus kita perhatikan bersama,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar Sulut ini. “Mari cari jalan keluar terkait masalah ini. Kenyataan di lapangan memang seperti itu dan banyak kami dapati,” singkatnya.
Liputo menyampaikan semua sekolah itu tidak sama. “aya sependapat dengan apa yang kita perjuangkan saat ini. Tetapi, menurut ibu Cindy berat bagi sekolah-sekolah yang disebutkan tadi. Jika berat, ada pasal lain, dimana pemerintah wajib membantu sekolah yang tidak mampu. Dan seharusnya pemerintah mensubsidi itu,” terangnya.
Namun Paransi kembali menanggapi, terkait upah di poin 1 itu memang standarnya. “Kita bicara hak asasi manusia. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28, di sana jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Ketika gajinya di bawah standar, kemudian dia dituntut sedemikian rupa, maka tidak akan memungkinkan menghidupi dirinya sendiri, apalagi keluarganya. Maka dia akan menjalani hidup di bawah kelayakan saja. Dan itu melanggar konstitusi kita,” tegasnya.
“Pada pasal ini, mau tidak mau sekolah ini harus memenuhi standar pada poin 1. Permasalahan yang terjadi selama ini, sesuai pengamatan saya di lapangan, sekolah hanya bergantung pada SPP saja. Malah yayasan ambil duit dari sekolah. Yang seharusnya yayasan itu mencari duit untuk sekolahnya,” ujar akademisi dari Fakultas Hukum Unsrat itu.
Cindy Wurangian kembali menanggapi, menurutnya bagaimana dengan sekolah-sekolah ini, ketika perda ini diketuk nantinya. Mau dikemanakan mereka nantinya. Apakah mereka harus ditutup, apakah mereka dibiarkan atau seperti apa? “Perda ini harus kita diskusikan secara teliti, agar tidak menjadi perda banci nantinya,” cetusnya sambil mengakhiri tanggapannya.
“Dari ibu Cindy, saya bisa menangkap bahwa ia setuju dengan poin 1 ini, tetapi harus ada jalan keluar bagi sekolah yang sudah ada dan belum mampu menerapkan itu,” imbuhnya. Mungkin, ada tanggapan lain dari tim ahli lainnya, tanya Liputo lagi.
Merespon pembahasan poin 1 pada pasal 19 itu, Aljon Dapa, tim ahli pendidikan dari Universitas Negeri Manado (Unima). Menurutnya, keberpihakan terhadap guru, dan apa yang mereka nantikan sejak dahulu adalah penghasilan. “Paling tidak kita sepakati ini sebagai standar. Jadi penghasilan mereka di atas sedikit dari UMP atau UMR. Kami memahami kondisi yang ada di lapangan, bahkan ada istilah pada guru-guru gaji kami sejuta. Sejuta itu sabar, jujur dan tawakal. Bukan hanya Rp 500 ribu, tetapi sejuta. Ini juga yang dikeluhkan oleh para guru-guru, karena di bawah kehidupan yang layak. Artinya, perda ini kemudian bisa memperjuangkan hak-hak daripada guru, maka paling tidak ini menjadi sebuah kemerdekaan bagi guru-guru yang ada di Sulut,” tandasnya.
Terkait yayasan atau sekolah yang belum mampu mengikuti perda ini kedepannya. Mungkin, alternatif dari pimpinan pansus tadi, terkait adanya bantuan pemerintah dan itu bisa diatur khusus dalam pergub.
Ketika mendengar tambahan penjelasan dari Akademisi Fakultas Psikologi Unima Ini, Liputo mengakhiri pembahasan poin 1 Pasal 19 ini. Dia meminta Gubenur Sulut untuk memperhatikan yayasan dan sekolah-sekolah yang belum mampu menerapkan perda penyelenggaraan pendidikan nantinya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post