Manado, Barta1.com — Berbagai tahapan untuk menyukseskan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Salah satunya yaitu soal pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Sulut Amrain Razak menyampaikan, tahapan Pemilu serentak untuk tahun 2024 itu sudah berjalan.
“Ada beberapa tahapan misalnya pembentukan badan adhoc yang sudah selesai, dan tanggal 6 Februari ini akan ada pelantikan Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih,” kata Amrain di Primadona Cafe, Manado, Rabu (1/2/2023).
Dia memastikan itu saat membuka media gathering yang bertajuk “Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak 2024”
Pantarlih sebagai ujung rombak pemutakhiran data nanti bakal bertugas untuk mendatangi rumah masyarakat untuk mendata terkait kesiapan pada Pemilu mendatang.
Kepala Divisi Data dan Perencanaan KPU Sulut Lanny Ointu di momen yang bersama menjelaskan tugas Pantarlih di kabupaten/kota di Indonesia.
Menurutnya untuk wilayah Sulut yang terdiri dari 15 kabupaten/kota, sebelum turun ke lapangan Pantarlih akan diberikan Bimbingan Teknis atau Bimtek untuk kesiapan pengambilan data penduduk, sekaligus menyosialisasikan soal Pemilu 2024.
“Memastikan data pemilih yang akurat dan valid,” jelas Ointu.
“Tanggal 6 nanti ketika selesai pelantikan Partarlih akan di Bimtek. Mereka akan turun dari rumah ke rumah untuk mengkoleksi lagi nama sesuai KTP yang ada. Kami punya aplikasi CekDPT online, hanya memasukan nama dan NIK,” sambungnya.
Ointu pun meminta kepada masyarakat saat Pantarlih melaksanakan tugas lapangan agar jangan diusir.
“Petugas Pantarlih akan datang di rumah bapak ibu sekalian, jangan usir mereka,” pinta Ointu.
Lanjut Ointu, tanggal 13 Februari 2023 nanti KPU Sulut akan memulai Coklit atau pencocokan dan penelitian di setiap rumah masyarakat. Mereka bakal memvalidasi kembali perihal keakuratan data masyarakat di buku yang telah disediakan sebagai sumber data.
Ointu juga mengimbau apabila ada masyarakat yang belum memiliki identitas sebagai prasyarat dalam pemilihan untuk segera mungkin mengurusnya.
“Yang belum ada KTP Elektronik segera untuk mengurusnya, jangan sampai sudah mendekati waktu pemilihan baru diurus, apalagi pemilih pemula,” imbaunya.
Perlu diketahui, KPU RI nantinya bakal melaksanakan apel akbar Pantarlih se-Indonesia yang akan berlangsung selama enam hari yaitu Senin-Sabtu (6-11/2/2023).
Sedangkan Kezia Sumendap, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bitung Karangria Kelurahan Tuminting Kota Manado memastikan pembentukan Pantarlih di wilayah kerjanya sudah dilakukan.
“Mereka siap bekerja,” kata PPS termuda se-Kota Manado ini.
Cara Kerja
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dilansir KPU Kabupaten Sukohardjo, berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. (**)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post