Manado, Barta1.com – Rapat Kerja (raker) Komite II DPD RI Senator Sulut, Stefanus BAN Liow menanyakan sikap dan tindaklanjut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif terkait putusan MA yang menolak kasasi ijin produksi tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut di Gedung Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/1/2023).
Stefanus BAN Liow meminta Menteri ESDM menghormati putusan hukum. Menteri ESDM RI Arifin Tasrif meresponnya bahwa akan mematuhi keputusan hukum tersebut. Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI yang juga Kepala Biro Hukum M. Idris Sihete mengakui pihaknya belum mendapatkan putusan lengkapnya, baru yang diterima adalah petikannya.
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai didampingi Wakil Ketua Abdullah Puteh dan Bustami Zainudin, Senator SBANL alias Stefa sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut yang tidak pernah berhenti menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah.
“Perlu segera adanya perhatian pemerintah melalui Kementeriaan ESDM RI karena masih ada 17 desa di Kepulauan Sangihe belum menikmati listrik,” kata dia.
Demikian juga didaerah-daerah tertentu perlu adanya revitalisasi sarana prasarana kelistrikan, termasuk pembangkit untuk optimalnya kebutuhan listrik rumah tangga dan pelayanan publik lainnya.
Arifin Tasrif mengatakan Kementerian ESDM RI memprogramkan pengembangan listrik didaerah-daerah yang belum teraliri listrik untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional.
Terkait pertambangan ilegal, Arifin Tasri mengatakan akan membentuk unit penegakan hukum Kementerian ESDM RI untuk menindak pertambangan ilegal di daerah dan meningkatkan keamanan pengelolaan pertambangan nasional guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam program Kementerian ESDM RI Tahun 2023, Sulut dialokasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpadu Wilayah 3 T.
Penulis : Agustinus Hari


Discussion about this post