Talaud, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud meminta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik untuk bekerja sesuai regulasi, Selasa (24/01/2023).
Anggota PPS yang telah dilantik diharapkan dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ataupun konstitusi yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka.
“Dalam menjalankan tugas dan wewenang, PPS harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Pandesingka.
Selain itu, kata Pandesingka, untuk menjaga profesionalitas dan integritas, anggota PPS yang baru dilantik diimbau untuk bekerja secara kolektif dan mengetahui serta memahami betul soal tugas, wewenang dan kewajiban PPS yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2022.

“Bekerjalah sesuai dengan regulasi. Ingat teman – teman PPS, PKPU atau turunannya itu dilaksanakan bukan ditafsir,” tegas Pandesingka.
Pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan di Aula Sakinah pada siang tadi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pembacaan pakta integritas.
Selain Komisioner KPU dan jajaran, turut hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas serta orientasi tugas PPS dalam Pemilu tahun 2024, yakni para undangan dan awak media.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post