Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen meminta Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen untuk lebih memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jamkrida, yang kedepannya akan menjadi Perda.
“Kiranya Biro hukum bisa membuat Perda ini memiliki rambu-rambu terkait tunjangan pengelola dan kebijakan, agar kedepannya lebih berhati-hati,” ungkapnya, di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (17/1/2023).
Ia menceritakan saat dirinya belum menjabat anggota DPRD hingga sudah menjabat. Dirinya, bingung dengan perusahaan, termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), yang terlalu banyak.
“BUMD ganti-ganti nama, tetapi itu terus. Ujung-ujung kasih habiskan modal, kemudian tinggalkan hutang. Untuk itu, saya meminta dibuat rambu-rambu,” pintanya.
Limen menyangkan, jika uang rakyat hanya dihabiskan seperti itu. “Kasih habis dana, pegawai tidak dibayar. Baru kasih tinggal hutang lagi, menurut saya, mari melihat dan mengevaluasi dari pengusaha yang mencari modal di Bank seperti pengemis. Tetapi, 2 tahun ke depan bank menjadi pengemis kepada pengusaha, bisakah begitu,” terangnya.
Apa yang disampaikan oleh Limen, langsung disambung oleh ketua pansus (Panitia Khusus) Jamkrida, Sandra Rondonuwu. “Menjadi catatan bagi pemerintah provinsi Sulut, ketika ada Badan-badan, kiranya dimanfaatkan dengan benar, sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita bersama,” jelasnya.
“Ada beberapa catatan terkait dengan Badan-badan tersebut, ada yang hanya menghabiskan uang, lalu tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan, saya di komisi II, memiliki laporan yang seharusnya dimanfaatkan untuk diputar menjadi besar. Tetapi, ternyata investor datang dan langsung meminta beberapa persen, dan sampai saat ini tidak jalan. Semuanya ada catatan bagi kami,” cetusnya.
Apa yang disampaikan oleh Limen dan Rondonuwu, langsung ditanggapi oleh Krisen. “Ya, terimakasih masukannya,” singkatnya sembari menulis beberapa masukan yang telah disampaikan oleh anggota Pansus Jamkrida.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post