Talaud, Barta1.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pengawasan melekat dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (08/12/2022).
Tahapan dalam rekrutmen PPK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan pengawasan melekat oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parsitipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Tevi Cerulo Wawointana, S.Pd mengatakan, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan dalam seleksi PPK merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk pengawasan PPS dan KPPS.
Wawointana menerangkan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan seleksi PPK oleh KPU berjalan sesuai regulasi yang dipedomani.
“Kami hadir untuk memastikan perekrutan PPK pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi,” katanya.

Pengawasan melekat dalam rekrutmen PPK, Kata Wawointana, hal itu dilakukan mulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tertulis hingga tes wawancara.
“Pengawasan melekat dilakukan mulai dengan pengumuman administrasi, tes tertulis yang sudah laksanakan tadi dan tes wawancara untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Nanusa dan Kecamatan Miangas,” ungkapnya.
Untuk tes wawancara bagi Kecamatan Nanusa dan Kecamatan Miangas, Wawointana menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sudah menerima surat dari KPU.
Wawointana berharap, hingga tahapan akhir dalam seleksi PPK, KPU tetap berpedoman pada regulasi.
“Ke depannya kami berharap sampai Pada tahapan pengumuman untuk 5 besar PPK yang ada di 19 Kecamatan, KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada,” tukasnya.
Selain itu, Wawointana menuturkan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terus memberikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post