Talaud, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 3 Kecamatan, Rabu (30/11/2022).
Pendaftaran PPK di Kecamatan Miangas, Nanusa dan Beo Utara diperpanjang hingga 3 hari ke depan. Perpanjangan pendaftaran ini dituangkan dalam pengumuman nomor : 03/PP.04. 1-Pu/7104/2022, tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka menerangkan, perpanjangan ini berdasarkan keputusan ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubenur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
Lanjutnya, hal ini dilakukan karena hingga masa pendaftaran berakhir, peserta yang mendaftar a kurang dari 2 kali jumlah PPK yang dibutuhkan.
“Perpanjangan waktu pendaftaran dibuka selama 3 hari mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wita,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menjadi PPK untuk segera mendaftarkan diri.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post