Talaud, Barta1.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Talaud terus menginventarisir data kependudukan, Jumat (21/10/2022).
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menginventarisir data kependudukan yang ada di 19 Kecamatan. Salah satu cara yang mereka lakukan untuk memaksimalkan program ini yaitu menggelar sosialisasi terhadap masyarakat.
Sosialisasi yang digelar di aula rumah dinas Camat Beo merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai data kependudukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Max M. Binilang, S.H., M.H
“Dalam rangka menginventarisir kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di 19 kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Talaud sekaligus melaksanakan perekaman KTP-EL, perekaman KIA, penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Fasilitasi Pindah Datang Penduduk (KTP Luar Daerah),” ujar Binilang.
Lanjutnya, agenda ini adalah satu bentuk pengedukasian masyarakat mengenai kebijakan pelayanan administrasi kependudukan dan Implementasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk emenuhi target nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri tentang data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-EL, perekaman KIA dan penertiban akta kelahiran dan kartu keluarga bagi penduduk yang belum memiliki dokumen tersebut
“Untuk menjamin kualitas database kependudukan yang valid, khusunya data penduduk wajib KTP secara nasional dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” ucapnya.
Binilang menerangkan, sosialisasi dan inventarisir data admimistrasi kependudukan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, program dan kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan pada kegiatan inventarisir data kependudukan.
Selain itu, Kata Binilang, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang agar adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam hal pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Hal ini dilakukan agar bisa menjamin kualitas database kependudukan yang valid, khusunya data penduduk wajib KTP secara nasional dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta tercapainya perekaman KTP-EL, KIA, akta kelahiran berdasarkan target nasional yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI,” terangnya.
Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud, Lukas Auy, Kabid PIAK, Elen S. Mailuas, S.Sos, Kabid Dafduk Denny Essing, S.E, Kasi Identitas Penduduk, Novalen N. Tinuwo, S.IP, Sekretaris Kecamatan Beo Maria Tampoli, S.Pd, Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada di Kecamatan Beo, Kepala Desa/Lurah yang ada di Kecamatan Beo, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Beo.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post