Talaud, Barta1.com – Pengadilan Negeri Melonguane menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hoxy Taluay karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hoxy Taluay yang seharusnya dijadwalkan digelar pada Selasa (18/10/2022) ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Polres Kepulauan Talaud tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan pasca penetapan tersangka kepada Hoxy Taluay karena diduga melakukan tindak pidana memberikan gelar akademik tanpa hak di Kampus STIK Rajawali, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H.,M.H., ini ditunda pada Senin pekan depan.
“Sidang ditunda Senin pekan depan.
Termohon kembali dipanggil untuk terakhir kalinya. Jika kembali tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan,” ujar Andi.
Sementara itu, Vanderik Wailan, S.H., salah satu kuasa hukum Hoxy Taluay, mengungkapkan rasa kecewa karena termohon tidak memenuhi panggilan majelis hakim. Padahal sudah ada panggilan yang dilayangkan oleh juru sita.
“Kami kecewa karena pihak termohon tidak datang. Kami sudah menunggu namun pihak termohon Sampai sore hari tidak datang. Mari kita sama – sama menghargai hukum,” kata Wailan.
Dia pun berharap sidang pekan depan tidak lagi ditunda akibat pihak termohon tidak memenuhi panggilan majelis hakim.
“Kami berharap agar sidang pada senin pekan depan tidak lagi ditunda jika pihak termohon tidak datang. Dengan begitu, bisa dibuktikan keabsahan penatapan tersangka kepada di klien kami di mata hukum,” ungkapnya.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post