Manado, Barta1.com – Dua agenda besar akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, yakni verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, pada rapat koordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 bersama stakeholder, NGO dan media.
“Mulai 15 Oktober 2022, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual bagi kepengurusan dan keanggotaan partai politik,” ujar Tinangon sembari menyebut 2 bulan waktu pelaksanaan tahapan verifikasi ini, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, partai politik yang memiliki perwakilan di DPR RI hanya diverifikasi administrasinya. Sedangkan, verifikasi faktual untuk partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI.
“Semua partai saat ini baik baru maupun lama statusnya sebagai calon pemilu. Status sebagai peserta pemilu akan ditetapkan di bulan Desember 2022, setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan faktual,” terangnya.
Kemudian, partai politik yang baru. Sebelum dilakukan verifikasi faktual, harus lolos verifikasi administrasi terlebih dahulu. “Perlu diketahui semua tahapan ini. Kami telah membangun hubungan baik dengan insan Pers. Kita tidak bisa berhasil tanpa komponen masyarakat, pemuda, Bawaslu, serta insan Pers,” imbuhnya.
Ia berharap, insan pers dapat menyebarkan informasi agar masyarakat tidak kaget, ketika ada petugas dari KPU turun di lapangan. “Pentingnya melaksanakan koordinasi dengan semua stakeholder. Sehingga pelaksanaan pemilu 2023 betul-betul menjadi pesta rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, ada 9 partai politik yang hanya mengikuti verifikasi administrasi, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post