Manado, Barta1.com — Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 kembali dibahas oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Provinsi Sulut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kamis (15/09/2022).
Pembahasan itu dibuka langsung oleh ketua Banggar DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
Berjalannya pembahasan, anggota DPRD Sulut Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR), Jems Tuuk mengingatkan ketua TPAD Provinsi Sulut, Praseno Hadi untuk tidak memberikan anggaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP), Provinsi Sulut atau Dinas satu pintu sebesar Rp 13,7 miliar.
“Menurut saya Dinas satu pintu ini tidak usah dikasih uang, terlalu banyak masalah di sana.”
“Dinas satu pintu kerjanya hanya cetak-cetak kertas. Dinas satu pintu adalah mitra kerja kami di Komisi, tetapi komplain terkait pelayanan sangat banyak,” terangnya.
Lanjutnya, lebih baik berikan anggaran yang lebih banyak ke Dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya Biro hukum atau Dinas Sosial.
“Kita tahu bersama Perda bantuan hukum kepada masyarakat sudah diketuk, coba anggarkan disitu untuk membantu pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, Dinas satu pintu ini selalu menceritakan kinerjanya bagusnya. Namun, buruknya tidak diceritakan.
“Anggaran Rp 13,7 miliar ini dikurangkan saja, cukup menghitung berapa belanja pegawai dan operasional bayar listriknya saja,” tegas dia.
Mendengarkan masukan James Tuuk, langsung ditanggapi oleh ketua TPAD, Praseno Hadi. “Terimakasih untuk pencerahannya pak James Tuuk. Kami akan berupaya menertibkan pola perencanaan ini sesuai dengan pandangan pak James tadi,” jawabnya.
“Perlu diketahui ada anggaran wajib kami siapkan untuk SKPD, yakni gaji ASN dan THL. Kemudian, ada operasional untuk air, listrik dan sebagainya, adapun alokasi anggaran sesuai dengan kinerjanya,” tambah Sekretaris Provinsi Sulut ini. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post