• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

FSBSI Beber Pemberhentian 7 Pegawai dan Tanggapan Politeknik Negeri Manado

by Redaksi Barta1
16 Agustus 2022
in News
0
FSBSI Beber Pemberhentian 7 Pegawai dan Tanggapan Politeknik Negeri Manado

RDP Komisi IV Disnakertrans, FSBSI dan Politeknik Negeri Manado. (foto: meikel/barta1)

0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Politeknik Negeri Manado diundang Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi IV DPRD Sulut, di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (15/08/2022).  Dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado, yang ditunjukkan kepada pimpinan DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen tertanggal 19 Juli 2022.

 

“Surat yang masuk di DPRD Sulut dan didisposisi oleh sekwan. Kemudian, kami menerimanya pada 31 Juli 2022,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat.

 

“Tetapi, 1 hingga 8 Agustus 2022 kami melaksanakan reses, akhirnya RDP ini bisa dilaksanakan hari ini. Di tangan kami sudah ada surat ini, tetapi kami mau memberikan kesempatan kepada pihak FSBSI untuk bisa  memberikan keterangan terkait pemberhentian 7 pegawai Politeknik Negeri Manado,”  ujarnya.

 

Ketua DPC FSBSI Manado, Inggrid Walewangko, menyebutkan sesuai surat yang dilampirkan kepada DPRD Sulut, 7 Pengurus Komisariat (PK) diberhentikan secara sepihak dengan tidak ada surat peringatan SP1 dan SP2 terlebih dahulu. “Sebenarnya mereka ada 13 orang, tetapi yang melaporkan ke kami sebanyak 7 orang. Mereka  adalah anggota PK kami dan sudah terdaftar di Disnaker Kota Manado,” terangnya.

 

Namun, saat melakukan rapat dengan Direktur Politeknik Negeri Manado dan seluruh pekerja, para pekerja mendapatkan diskriminasi dari Wadir 2 bahwa barang siapa yang bergabung dan berserikat akan diberhentikan. “Jika mereka akan gabung dengan kami. Pasti, mereka akan diberhentikan dan dicuci otak FSBSI,” cetusnya ketika didampingi oleh pengacara 7 pegawai Politeknik Negeri Manado, yakni Max Bawotong SH.

 

“Di sini kami meminta hak-hak mereka, dimana mereka sudah bekerja di atas 7 hingga 10 tahun, dan mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan dari Politeknik Negeri Manado,” imbuhnya.

 

Max Bawotong SH selaku pengacara menambahkan, pihaknya bersama FSBSI dan para pegawai yang dihentikan pernah melakukan demonstrasi di Politeknik Negeri Manado. “Tenaga kerja itu tetap dilindungi. Di Politeknik Negeri Manado ini tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja, dimana di Pasal 1 itu sudah jelas bahwa perusahaan itu baik milik negera, swasta, dan perseorangan yang mempekerjakan buruh itu dilindungi oleh UU Nomor 13,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Politeknik Negeri Manado menyebut ada perjanjian. Pastinya, dalam perjanjian ada pekerjaan, perintah dan upah yang berikan. “UU Ketenagakerjaan ini mereka menolak. Sedangkan UU Nomor 13 ini sudah terikat dalam hubungan kerja, dan tertuang dalam Pasal 1 ayat 15. Alasan mereka selalu tidak ada dana dan anggaran, dan bagaimana itu mencari solusinya. Kami berharap UU Nomor 13 masih menggapai dan mendapatkan solusi perusahaan yang dimaksudkan tadi,” pintanya.

 

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo menyampaikan masalah itu tidak masuk wewenang mereka. Jika dilihat dari status para pekerja yang mengadu, seperti Tenaga Harian Lepas (THL) karena berada di kampus yang berlabel negeri. Kecuali jika itu adalah pekerja yang menggunakan pihak ketiga.

 

“Sebenarnya untuk permasalahan yang terjadi di politeknik ini bukan dalam ranah kami. Ranah kami hanya perusahaan swasta dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Tapi, statusnya ini kami lihat setara dengan THL,” ucapnya.

 

Tadinya, pihak FSBSI sudah menyebutkan UU Nomor 13. “Kami sampaikan dari UU Nomor 13 ini, bahwa pengawasan tenaga kerja itu hanya di perusahaan atau industri saja, dan tidak akan mencapai lembaga atau yang berlabel negeri. Mereka ada aturannya sendiri,” imbuhnya.

 

Direktur Politeknik Negeri Manado, Mareyke Alelo yang diwakili Djonlie Rorong menjelaskan, sebenarnya alasan mereka memberhentikan pegawai dikarenakan masa kontraknya sudah habis. Biasanya, sebelum masa kontrak habis mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali.

 

Hanya saja, selain tidak ada lagi anggaran dalam perekrutan, ada juga evaluasi kinerja pegawai. Dari evaluasi yang dilakukan maka mereka ini yang diberhentikan. Soal BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sedang dipersiapkan untuk tenaga kerja saat ini.

 

“Untuk BPJS Kesehatan kami selalu membayarnya, dengan memotong langsung dari gaji honor yang diberikan,” jawabnya.

 

Dengan adanya masalah ini, pihak Politenik Negeri Manado kedepannya akan melakukan outsourcing. “Kami sebenarnya memanfaatkan masyarakat sekitar kampus sebagai tenaga pekerja kampus. Namun, dengan masalah ini kami akan menggunakan outsourcing kedepannya,” serunya.

 

“Status mereka ini tidak permanen, karena sesuai aturan yang permanen itu hanya dua, pegawai tetap, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi kita dilarang mengangkat tenaga kerja tetap. Apalagi 2023 sudah tidak ada THL. Jadi kita mengevaluasi, yang memenuhi syarat diikat kembali dalam kontrak. Jadi mereka tidak diangkat lagi,” tambahkan Djonlie.

 

Senada dengan Djonlie, Pranata Humas Politeknik Negeri Manado, Tony Alalinti menambahkan, sebelum orang-orang di sekitar kampus diajak untuk berkerja, mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu dengan berbagai poin. Jika itu disetujui silakan ditandatangani, jika pun tidak hanya itu kemampuan dari Politeknik Negeri Manado.

 

“Ada pegawai yang bertahan, ada pula yang diberhentikan. Perlu diketahui ibu Direktur kami Mareyke Alelo selalu mengelilingi kampus sampai 5 kali dalam sehari, dan ditemukan beberapa pegawai yang tidak  bekerja dan berapa kali ditegur. Mungkin, yang diberhentikan ini bagian dari evaluasi pimpinan kami,” jelasnya.

 

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Federasi Serikat Buruh Sejahtera IndonesiaFSBSI Manadopoliteknik negeri manado
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Foto : Warga Sangihe menghadang alat berat PT. TMS. (Istimewa)

PT. TMS Berulah! Kembali Memaksa Masuk Alat Beratnya di Tengah Hiruk Pikuk Kemerdekaan RI di Sangihe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • ASN Sitaro Nikmati Gaji Bulan Juni dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya 4 Juni 2026
  • Heronimus Makainas Temui Kementerian PPN/Bappenas Bahas Perencanaan Fasilitas Kesehatan 4 Juni 2026
  • Wujudkan Satu Data, Bupati Talaud Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 4 Juni 2026
  • Ini yang Dibahas Plt Bupati Sitaro Bersama Wamen Kesehatan 3 Juni 2026
  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In