Minahasa, Barta1.com – Petani Kalasey Dua tidak mengenal lelah melakukan perlawananan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Republik Indonesia (RI), terkait perkara sengketa no.9/G/2022/PTUN.Mdo.
Perlawanan dibuktikan dengan aksi unjuk rasa Petani Kalasey Dua di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (23/06/2022) lalu. Bertepatan dengan sidang pembuktian surat dari pihak penggugat, maupun tergugat.
“Kami telah mengajukan 41 bukti surat. Inti dari surat yang diajukan berupa dasar hukum, dan hak penguasaan petani atas objek sengketa,” ungkap Kuasa Hukum petani Kalasey Dua, Satryano Pangkey dari LBH Manado.
Sambungnya, objek yang telah dibahas diakui pemerintah berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri No: SK.341/DJA/1986 tertanggal 28/6/1986, dimana menegaskan objek tanah dijadikan sebagai redistribusi dalam pelaksanaan landreform, dan surat pembuktian atas hak dari Patani Kalasey Dua.
“Persidangan kemarin terungkap hal menarik, saat majelis hakim TUN mengajukan pertanyaan terkait pengukuran dan letak lahan yang dihibahkan Pemrov Sulut ke Kemenpar RI, kuasa hukum tergugat tidak mengetahui persis letak posisinya, dan tidak pernah melakukan pengukuran secara resmi,” terang Pangkey.
Menurutnya, jawaban kuasa hukum atau keterwakilan dari Gubernur Sulut, membuktikan dalil penggugat bahwasanya penerbitan objek sengketa SK hibah tanah seluas 20 hektar ke Kemenpar RI tidak didasari mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Salah satu prosedur pemberian hibah tanah dengan dilakukannya penelitian secara fisik. Jika itu tidak dilakukan, menandakan lahan perkebunan Kalasey Dua dihibahkan secara sewenang-wenang oleh Pemprov Sulut ke Kemenpar RI, tanpa partisipasi petani selaku pengelola lahan selama puluhan tahun,” tegasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post