Sangihe, Barta1.com – Tak menghiraukan putusan PTUN Manado, PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) memaksakan diri menyelundupkan alat beratnya berupa Drill Rig Machine yang diangkut 2 mobil jenis Truk Tronton pada Senin 13 Juni 2022.
Mereka berhasil mempergunakan kelengahan masyarakat Sangihe di tengah putusan PTUN Manado yang menyatakan izin lingkungan PT. TMS yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Provinsi Sulut dicabut.
Alhasil, 2 jenis angkutan alat berat tersebut berhasil membawa Drill Rig Machine menuju wilayah pertambangan PT. TMS di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Meski begitu penyulundupan alat berat tersebut segera diketahui masyarakat Sangihe dan mereka berhasil menahannya di Kampung Salurang, tak jauh dari Kampung Bowone tempat Drill Rig Machine tersebut akan beroperasi.
Sejak Senin (13/6/2022) masyarakat setempat melakukan penghadangan agar alat berat tersebut tidak masuk ke wilayah Kampung Bowone. Selama 3 hari, masyarakat Sangihe datang dari berbagai kecamatan turut mendukung perjuangan warga Bowone dan sekitarnya.
Hari kedua Selasa (14/6/2022) masyarakat memblokir akses ke Kampung Bowone dengan membentangkan beberapa pohon di jalan raya agar alat berat tersebut tidak bisa lewat. Akan tetapi aksi masyarakat ini diperhadapkan dengan aparat keamanan yang memaksa membuka pemblokiran jalan tersebut.
Kericuhan sempat terjadi pada Rabu (15/6/2022) siang ketika Polres Kepulauan Sangihe menurunkan personelnya untuk membuka paksa pemblokiran jalan tersebut. Aksi dorong mendorong warga dan masyarakat pun tak terhindarkan, hingga beberapa warga memar di bagian tubuh dan sebagian lagi bajunya robek-robek.
Koordinator Save Sangihe Island (SSI) Jan Rafles Takasihaeng mengatakan keinginan masyarakat hanya satu, yaitu keluarkan alat berat tersebut dari wilayah Tabukan Selatan Tengah, “mereka hanya meminta alat bor milik PT. TMS dikeluarkan, karena mengancam pemukiman mereka, itu saja,” kata Takasihaeng.
Dirinya juga menyayangkan PT. TMS tidak mengindahkan putusan PTUN Manado, dimana diperintahkan pencabutan izin lingkungannya. “jelas ini pembangkangan terhadap putusan hukum, pembangkangan kepada negara yang dilakukan oleh PT. TMS. Bagaimana bisa mereka tidak mematuhi putusan pengadilan. Ini jelas melawan hukum,” kata dia.
Hal yang sama dikatakan Agustinus Mananohas, bahwa PT. TMS seperti melawan negara. Ia mempertanyakan kenapa sudah ada putusan lalu memaksa menyelundupkan alat beratnya ke Kampung Bowone. Ia meminta aparat seharusnya jeli melihat persoalan tersebut.
“seharusnya membela kepentingan masyarakat yang sedang berjuang. Ini harus dilawan, PT. TMS harus patuh dihadapan hukum. Kami akan terus melawan, lebih baik mati di jalan untuk berjuang dari pada mati di tempat tidur,” kata kakek yang berusia 74 tahun itu.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh menanggapi terkait penurunan personel ke wilayah Tabukan Selatan Tengah, tepatnya ke lokasi penolakan warga terhadap PT. Tambang Mas Sangihe di Kampung Bowone dan Salurang.
Menurut Tompunuh ketika dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022) penurunan personel kepolisian adalah untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi kericuhan di tengah-tengah masyarakat. Tompunuh juga menampik isu bahwa aparat kepolisian mengawal aktivitas PT. TMS.
“aparat diturunkan untuk membuka jalan yang diblokir itu saja. Tidak ada kepentingan lain selain membuka jalan yang diharusnya digunakan oleh pengguna umum. Soal mengawal alat PT. TMS, jelas tidak, itu bukan urusan kami. Kami hanya menjaga kondusifitas, sebab jalan umum itu tidak boleh diblokir,” kata Tompunuh.
Upaya pengusiran alat berat Drill Rig Machine dari Kampung Salurang membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.00 (malam tadi) satu unit Truk Tronton keluar dari Kampung Salurang, dan disusul 1 unit lagi pagi tadi sekitar pukul 9.00 WITA, meninggalkan Kampung Salurang menuju Pelabuhan Pananaru, Kecamatan Tamako.
Inisiator Save Sangihe Island (SSI) Jull Takaliuang mengatakan masyarakat Sangihe akan terus memastikan alat berat tersebut keluar dari tanah Tampunganglawo, Kabupaten Kepulauan Sangihe. “PT. TMS atau pun pemerintah Provinsi Sulut maupun Sangihe harus mematuhi putusan PTUN Manado, jadi masyarakat akan memastikan alat tersebut keluar dari tanah leluhur kami,” kata Takaliuang.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post