Talaud, Barta1.com — Aroma tidak sedap tercium dari Desa Rarange Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud. Asalnya dari oknum Kepala Desa berinisial EA yang disinyalir melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.
Dari data yang diperoleh, pelanggaran tersebut di antaranya terjadi pada pengelolaan anggaran desa tahun 2020.
Koordinator LSM Laskar Perbatasan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Ferry Tumbal mengatakan, oknum Kades tersebut diduga melakukan kegiatan atau laporan pertanggungjawaban fiktif.
Pasalnya ada sejumlah program kegiatan desa yang tidak terealisasi namun anggarannya sudah dikucurkan.
“Insentif guru PAUD 4 bulan untuk 2 orang guru dengan anggaran sebesar Rp.19.000.000 tidak dibayar,” ujar Tumbal pada Barta1, Selasa (26/04/2022).
Selain itu Tumbal menerangkan, ada juga beberapa program yang tidak direalisasikan namun anggarannya sudah di kucurkan yaitu pengadaan pupuk 140 karung, racun basmilang 200 botol dan racun spontan 100 botol senilai Rp 115.000.000 tidak ada penyaluran kepada masyarakat hingga tahun anggaran berakir serta pembayaran pajak sebesar Rp.57.907.000 tidak dibayarkan sementara sudah meminta uang kepada bendahara desa.
Ia berharap, persoalan ini bisa didengar dn ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum karena sudah merugikan negara dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi via telpon di nomor 085397xxxxxx, Kepala Desa Rarange tidak bisa dihubungi.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post