Talaud, Barta1.com – Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, (14/03/2022).
Pemberhentian sementara Kades Bowombaru tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Talaud Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Bowombaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022.
Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang itu disebutkan bahwa Hendryus Mananoma, Kades Bawombaru, dinonaktifkan selama 90 hari kerja.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post