• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sikap GMIST Terhadap Pertambangan di Sangihe, Poin 1 Tolak PT. TMS

by Rendy Saselah
12 Januari 2022
in Daerah
0
Foto : Logo GMIST (Istimewa)

Foto : Logo GMIST (Istimewa)

0
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Gereja Masehi Unjili Sangihe Talaud (GMIST) mengeluarkan surat penegasan aktifitas pertambangan di Pulau Sangihe. Melalui surat bernomor 019/1.1.g/G/XII-2021, tertanggal 30 Desember 2021 yang ditujukan kepada seluruh BP Majelist Resort se GMIST dan Jemaat se GMIST, lembaga gereja terbesar di perbatasan Indonesia – Filipina tersebut menyatakan dengan tegas di point pertama yaitu menolak aktifitas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

Sebagaimana tertulis dalam surat yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum Sinode GMIST Pdt. Dr. Welman Boba, M.Th dan Sekretaris Umum Pdt. Ny. C.E. Malohing-Oleng, M.Th menjelaskan bahwa penegasan itu adalah hasil dari perhatian serius Sidang Lengkap Sinode (SLS) XXV di Enemawira.

Tak hanya itu tertulis juga bahwa aktifitas pertambangan di Pulau Sangihe bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan pulau dengan luas kurang dari 2000 km2.

“Dalam pelayanannya GMIST digerakan oleh perjuangan kasih Allah dalam rangka merawat kehidupan. GMIST yakin sepenuhnya bahwa perhatian terhadap kaum lemah dan tertindas, kelestarian alam, dan kelangsungan ekosistem adalah amanat pelayanan yang diembannya dari Kepala Gereja (Kejadian 1 : 1-31 ; Matius 25 : 40),” salah satu dasar teologis surat tersebut.

Ketua Umum Sinode GMIST Pdt. Dr. Welman Boba, M.Th mengatakan bahwa surat edaran pernyataan sikap tersebut bukan hanya sikap Sinode, tetapi merupakan sikap GMIST secara utuh karena telah dibahas dalam sidang dan yang hadir di sidang-sidang itu kata dia adalah ketua ketua jemaat juga utusan. “Berarti itu suara GMIST jadi kami meneruskan sikap GMIST, sikap Allah yang melembaga itu,” jelasnya pada Senin, (10/1/2022).

Atas dasar keyakinan itu maka GMIST pada SLS XXV menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menolak aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. TMS
  2. Bekerjasama dengan pihak pecinta lingkungan dan berbagai pihak untuk melakukan edukasi bagi penambang lokal/tradisional melalui sosialisasi tentang dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup generasi kini dan mendatang.
  3. Edukasi dan atau sosialisasi pada butir 2 di atas juga akan dikonkritkan dalam Lexionari GMIST.
  4. Memohon agar dalam mengambil sikap, kiranya jemaat—jemaat mengutamakan pesekutuan dengan jiwa persaudaraan di dalam kasih Kristus.
  5. Tetap menggumuli setiap masalah dalam doa dan aktifitass konkrit.

Pernyataan sikap ini disampaikan kepada seluruh jemaat GMIST untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: C.E. Malohing-OlenggmistPT. TMSWelman Boba
ADVERTISEMENT
Rendy Saselah

Rendy Saselah

Next Post
Ketakutan Bagus Yunianto Jabat Bendahara Sekretariat DPRD Sulut

Ketakutan Bagus Yunianto Jabat Bendahara Sekretariat DPRD Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Buntut Penangkapan Lodewyk Pusung, HMI Manado Desak Kejagung Bongkar Jaringan Wakil Kepala BGN di Sulut 5 Juni 2026
  • Tiga Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Raih Medali Emas di Ajang Indonesian Polytechnic English Championship 2026 5 Juni 2026
  • Polimdo Mantapkan Komitmen Mutu Pendidikan Melalui Asesmen Lapangan Akreditasi DIII Akuntansi 5 Juni 2026
  • Kado Idul Adha, PLN Tingkatkan Operasional Listrik Pulau Paku Jadi 18 Jam Sehari 5 Juni 2026
  • Salurkan “Gerobak Cahaya” dan Modal Kerja, YBM PLN UP3 Kotamobagu Berdayakan UMKM Lokal 5 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In