Manado, Barta1.com – Tercatat ada tujuh rektor perguruan tinggi di Sulawesi Utara menjadi penanggap webinar bertajuk: Respon Perguruan Tinggi di Sulut Terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021′ yang digelar Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang beranggotakan 27 lembaga dan organisasi bekerjasama dengan Forum Pengada Layanan dan ASWGI, Kamis (25/11/2021) pukul 15.00-17.00 WITA.
Ketujuh Rektor tersebut yakni Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Pdt Dr Jeane Marie Tulung, STh MPd, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado Delmus Puneri Salim SAg MA Mres PhD, Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Prof Dr Deitje A Katuuk MPd, Direktur Politeknik Negeri Manado Dra Mareyke Alelo MBA, Rektor Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (UNSRIT) Aprildy RA Ferdinandus STM, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) YPTK Dr dr Gustaf AE Ratag, MPH.
Para rektor ini akan menanggapi bagaimana implementasi Permendikbud di perguruan tinggi masing-masing. pemateri utama diskusi Dr Ir Arianti Ina Restiani Hunga., MSi, Ketua Pusat Studi Gender & Anak. Universitas Kristen Satya Wacana yang juga Sekretaris Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI).
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 3 September 2021 telah mengeluarkan SK Permendikbud No. 30/2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Koordinator GPS Ruth Ketsia Wangkai MTh mengatakan Permendikbud ini telah menuai pro dan kontra. Untuk itu GPS berharap sepatutnya Permendikbud tersebut disambut dengan terbuka di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, menjadi cahaya lilin bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang selama ini terbungkam dan cenderung tidak didengar,” ujarnya.
Dalam diskusi ini diharapkan mendapat pemahaman yang sama. Dan pastinya Permendikbud ini menjadi penguat untuk segera dibahas dan disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. “Dukungan dari pimpinan-pimpinan perguruan tinggi di Sulawesi Utara menjadi suara akademisi di daerah betapa RUU ini penting untuk perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah keberulangan tindakan pelaku,” tambah Ruth didampingi Gifliyani Nayoan yang menjadi moderator dalam webinar.
Penulis : Agustinus Hari


Discussion about this post