Manado, Barta1.com — Industri hiburan malam di Kota Manado kembali ‘berdenyut’ seiring makin menipisnya angka kasus positif Covid-19. Namun pengelola harus tetap waspada, sehingga untuk mengakses lokasi hiburan malam wajib menunjukkan keterangan dalam aplikasi Peduli Lindugi.
Kewajiban untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung diskotek, pub, klab malam hingga café merupakan tindak lanjut dari arahan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Manado. Hal itu sebagai tertuang dalam surat bernomor:044/SATGAS COVID 19-Mdo/68/2021, bertanggal 15 November 2021 yang ditandatangani Sekkot Manado Micler CS Lakat, yang juga ketua Satgas.
Pelaksanaan aktivitas di Kafe Hiburan Malam mengikuti prosedur kesehatan secara ketat, imbau poin pertama surat pemberitahuan itu. Poin kedua meminta jumlah pengunjung disesuaikan dengan 50% (lima puluh persen) kapasitas tempat hiburan malam.
Poin selanjutnya, seluruh pengelola kafe dan THM wajib menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau melakukan verifikasi pengunjung melalui bukti vaksin menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Aplikasi Vaksin Hebat. Tapi juga bisa menggunakan Kartu Vaksin Manual untuk semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Pada poin keempat surat pemberitahuan itu disebutkan Karyawan/Pegawai wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Operasi tempat hiburan malam sendiri dibatasi hingga 22 Wita atau jam 10 malam.
“Untuk penerapan kegiatan ini akan dimonitoring oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Manado,” ujar Micler. (**)
Peliput: Ferdinand L Putong


Discussion about this post