Manado, Barta1.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 oleh DPRD Sulut dianggap terlambat. Nyatanya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini tidak mencantumkan terkait peraturan PCR dan vaksin.
“Pembahasan perda ini terlalu terlambat, kiranya bisa direvisi lagi,” ungkap Jost Tinungki yang turut hadir dengan pemerintah Desa Kaasar Minut dalam Sosialisasi Perda Penegakan Covid-19, Fakir Miskin dan Anak Terlantar oleh Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), di Kaasar Minut, Jumat (29/10/2021).
“Saat ini mau berpergian harus PCR, mau mengurus ke pihak kelurahan harus vaksin, sedangkan keduanya tidak diatur dalam perda ini,” tanya kembali ke MJP.
Senada dengan rekannya Jost Tinungki, Raymond L Legi menyatakan pendapatnya terkait Perda Covid-19 ini. “Jangan sampai perda ini hanya menjadi pemenuhan pemerintah untuk PAD. Jangan hanya denda diberikan kepada masyarakat dan pengusaha. Jika mau, dilihat ada banyak pejabat berfoto saja sudah tidak menjaga jarak, mohon perda ini ada pengembangan lagi,” jelasnya.
Efendy Sondakh selaku narasumber yang diundang mengatakan perlu disepakati dulu ini adalah sosialiasi, bukan lagi untuk direvisi, karena ini sudah melewati beberapa tahapan dengan anggaran yang cukup banyak. “Biarkan perda ini berjalan terus, kita beri kesempatan pemerintah bekerja untuk menerapkan kedua perda ini,” ucapnya.
Melky Pangemanan menyampaikan pembahasan perda tersebut tidak ada kata terlambat, di dalamnya sudah melewati banyak dinamika di lapangan. “Bahwa ada perubahan regulasi terkait vaksin dan PCR untuk perjalanan keluar. Kita tidak mengeluarkan instrumen hukum, jika ada kekosongan peraturan undang-undang (UU), baca ke peraturan daerah, jika tidak ada lagi di peraturan daerah, kita bisa berujung pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi lagi,” jawabnya.
Dia memberi contoh di Sulut adanya kebijakan untuk antigen bagi masyarakat dari luar daerah saat masuk Bandara Sam Ratulangi, walaupun sudah dilakukan PCR. “Dan itu, hanya ada di Sulut, dan aturan itu adalah peraturan Gubernur Sulut,” tuturnya.
Gubernur menterjemahkan apa yang menjadi UU dan Perda sekaligus memproteksi masyarakat Sulut agar setiap pendatang dari luar daerah wajib di antigen, agar kenyamanan bagi masyarakat terpenuhi. “Sekali lagi, peraturan ini hanya ada di Sulut, diluar daerah masih terjadi kekosongan akan peraturan ini,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post