Manado, Barta1.com – Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi (Yapeka) menunjukkan eksistensinya dalam menjaga ekosistem pesisir. Kali ini, Yapeka Sulut mengandeng Mudung Family dan generasi pemuda Desa Tarabitan melakukan monitoring dan transplantasi karang di Desa Tarabitan, Jaga 5, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/9/2021).
Koordinator Yapeka Sulut, Efra Wantah mengatakan, karang yang dibersihkan alga-nya kemudian dilakukan transplantasi itu milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut yang ditempatkan sejak tahun 2019 di Desa Tarabitan. “Saat monitoring kami membersikan alga-alga pada karang yang bisa menganggu pertumbuhan,” ungkap Efra sembari menyebut karang yang dibersihkan sebanyak 50%.
Kerusakan yang ditemukan saat melakukan monitoring di lapangan ada pada karang tersebut. Mungkin diakibatkan oleh badai. “Kami mencoba merapikannya kembali untuk diselamatkan. Yang sudah mati diganti karangnya lagi,” tuturnya sembari menyebutkan yang rusak kebanyakan jenis genus acropora dengan bentuk karang meja dan cabang.
“Untuk mencegah kerusakan lebih banyak, kedepannya kami akan mengajak masyarakat Tarabitan untuk bersama-sama melakukan monitoring baik wilayah transplantasi maupun terumbu karang didalam kawasan perlindungan laut,” ujarnya.
Ia pun berharap, apa yang dilakukan Yapeka Sulut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. “Yapeka saat ini memiliki kegiatan di Minut dan Sangihe. Untuk Minut Yapeka mendampingi 5 desa yaitu Tarabitan, Bahoi, Bulutui, Gangga Satu dan Likupang Dua. Sedangkan di Sangihe mendampingi 4 desa yaitu, Bukide Timur, Bukide, Batuwingkung dan Bulo,” tutur dia.
Kegiatan yang dilakukan Yapeka menjadi bagian dari IKI Projek terdiri dari beberapa kegiatan dan didukung organisasi seperti Dugong MOU, CMS, Federal Ministy For The Enverionment, Nature Conservation and Nuclear Safety, Blue Ventures, United Nations Environment Programme, dan didukung oleh komunitas lokal Sulut Mudung Family.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post