Sangihe, Barta1.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menahan HHM alias Henny (41) yang merupakan Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat, (24/9/2021).
Henny ditanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan kantor Dispora Sangihe TA 2019 dengan melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 1.018.108.202 pada Anggaran Tahun 2019. “Pada hari ini Jumat (24/9/2021) penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, yang dalam hal ini sebagai Bendahara Dispora. Kasus yang dilakukannya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” kata Kajari Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH.
Ia juga menjelaskan tersangka juga telah melakukan pertanggungjawaban fiktif kegiatan Dispora Sangihe, pada ajang PORPROV di Kota Bitung Tahun 2019. “Jadi SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” ujar Kajari.
Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna dilakukan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-18/P.1.13/Fd.1/09/2021. “Selama proses penyidikan Tersangka HHM ditahan dan dititipkan di Lapas Enemawira,” katanya.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post