Sitaro, Barta1.com – Kepolisian Resor Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Polres Sitaro) telah selesai melaksanakan Giat Operasi Pekat Tahun 2021 dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.
“Giat operasi pekat ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sitaro, dan ada sebanyak 20 orang yang diduga melakukan penjualan miras tanpa izin ditiap-tiap wilayah baik wilayah Kecamatan Sitim, Sitimsel, Sibar, Tagulandang dan Biaro,” kata Wakapolres Sitaro, Kompol HO Bingku, Jumat (30/07/2021) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sitaro.
Sesuai dengan hasil operasi, menurut Wakapolres ada sebanyak 1132,4 liter minuman keras jenis captikus dan 233 botol minuman berbagai merek. Saat ini barang bukti diamankan dengan rincian, oleh Polres Sitaro sebanyak 540,3 liter captikus dan 233 botol miras berbagai merek.
“Kemudian oleh Polsek Sitim 33,7 liter, Polsek Tagulandang 158,4 liter dan Polsek Sibar 400 liter,” urai Wakapolres, yang turut didampingi KBO SAT Reskrim, Ipda Rivi R Tawalujan, SH bersama Katim Tumpara dan anggota Reskrim Polres Sitaro.
Dalam giat tersebut juga berhasil diamankan tersangka pelaku tindak pidana perjudian togel berinisial IM (32) warga Kelurahan Tarorane Kecamatan Sitim. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, TSK diciduk di rumah kost pada tanggal 23 Juli 2021. Saat ini kasus dalam proses sidik dan sementara TSK diamankan di Rutan Polsek Urban Sibar,” jelas Wakapolres.
Selain miras dan judi togel, dalam giat operasi pekat samrat tahun 2021 itu juga telah berhasil diamankan 1 orang pelaku penyebar berita Hoax terkait postingan tentang Covid-19. Yang dilakukan oleh lelaki DY alias Demsi. “Dengan memposting gambar pelayanan Dukcapil daerah lain dan dibuat seolah-olah gambar tersebut terjadi di Dinas Dukcapil Sitaro. Dan berdasarkan laporan perwakilan Dinas Dukcapil, maka tim satgas gakum OPS pekat langsung mencari dan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti,” tukas dia.
Kasatgasgakum OPS, Iptu Revianto Anriz, S.Tr.K menjelaskan, Giat Operasi Pekat Samrat Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulut Nomor : STR/173/VII/2021 tertanggal 07 Juli 2021. “Serta Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sitaro Nomor : Sprin/128/VII/OPS 1.3/2021/ Res Kepl Sitaro,” jelas Kasatgasgakum.
“Sesuai dengan sasaran operasi yakni Minol, mabuk, sajam, judi, panah wayer, premanisme, narkoba, penyakit masyarakat lainnya dan pelanggaran Prokes Covid-19. Sebagaimana giat dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai dengan 28 Juli 2021,” katanya lagi.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post