Talaud, Barta1.com – Dolfi Majore, salah satu calon Kepala Desa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Essang Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam upaya mencari keadilan hukum, Dolfi Majore akhirnya mengajukan laporan di PTUN Manado. Langkah ini ditempuh setelah dirinya merasa dirugikan oleh panitia Pilkades Essang Selatan yang dinilai tidak bekerja sesuai regulasi.
Saat dikonfirmasi via telpon, Majore mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkades Essang Selatan. “Laporan yang kami ajukan ke PTUN tentang dugaan pelanggaran Pilkades Essang Selatan oleh panitia pemilihan, Dimana menggugurkan calon Kepala Desa tanpa mengacu pada regulasi,” ujar Majore, Senin (12/7/2021).
Lebih jelas, kata Majore dirinya yang merupakan salah satu calon Kepala Desa dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi hanya berdasarkan voting yang tidak memiliki dasar hukum.
Hal ini dibenarkan oleh Dony Bawangun SH, selalu kuasa hukum dari pelapor. Ia (Bawangun-red) menerangkan gugatan yang mereka laporkan sudah terdaftar di PTUN Manado. “Laporannya sudah terdaftar tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor register PTUN.MNDO-072021E12,” ungkap Bawangun.
Senada dengan itu, Ketua LSM (Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan (LP3) Kabupaten Kepulauan Talaud, Feri Tumbal menyayangkan langkah yang diambil oleh panitia Pilkades Essang Selatan. Ia menduga pilkades Essang Selatan telah dipolitisir untuk menggugurkan pelapor saat pelaksanaan seleksi.
“Pilkades Essang Selatan diduga kuat ada intrik politik untuk menjatuhkan salah satu calon. Hal ini sangat disayangkan karena panitia Pilkades seharusnya bekerja netral tanpa memihak ke calon manapun,” kata Tumbal.
Ia juga menyatakan dukungan kepada pelapor yang sedang berusaha mencari keadilan dan kepastian hukum dan meminta agar pelaksanaan Pilkades Essang Selatan dibatalkan.
Terpisah, Ketua panitia Pilkades Essang Selatan, Dipto Ontorael menjelaskan, semua tahapan sudah sesuai dengan prosedur. “Tahapan Pilkades Essang Selatan sudah sesuai dengan Prosedur. Sebelumnya masalah ini sudah di bahas dan dilakukan telaah hukum di tingkat kabupaten. Hasilnya tetap mengiakan untuk melanjutkan tahapan berikutnya,” ujar Ontorael.
Pihaknya melanjutkan tahapan Pilkades berdasarkan arahan dari pemerintah daerah pasca pertemuan beberapa pekan lalu yang membahas soal keberatan yang diajukan oleh pelapor. “Berdasarkan kajian dan telaah hukum, pemerintah daerah mengatakan agar tahapan Pilkades tetap berlanjut maka kami melanjutkan tahapan Pilkades. Jadi, pihak pelapor sudah berurusan dengan pemerintah daerah,” tutur Ontorael.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Jopi Maasawet mengatakan tahapan Pilkades Essang Selatan tetap berjalan. “Tahapan Pilkades Essang Selatan tetap berjalan berdasarkan hasil pertemuan bersama semua pihak terkait,” tukas Maasawet.
Soal gugatan pelapor yang sudah terdaftar di PTUN Manado, Maasawet mengungkapkan pihaknya belum menerima surat dari PTUN. “Hingga saat ini kami belum menerima surat dari PTUN,” jelasnya.
Lanjutnya, sekalipun surat dari PTUN sudah diterima, tahapan Pilkades akan berjalan terus dan tidak akan dibatalkan. “Pemilihan Kepala Desa tidak akan dibatalkan sekalipun surat sudah kami terima. Nanti apabila putusan pengadilan memerintahkan untuk membatalkan hasil pemilihan, maka hasil pemilihan akan dibatalkan,” ungkapnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post