Talaud, Barta1.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalue Tengah, Kecamatan Essang terancam gagal dilaksanakan secara serentak bersama desa lainnya pada 14 Juli 2021 mendatang. Penundaan pelaksanaan Pilkades ini membuat warga masyarakat bertanya-tanya.
Pasalnya, hingga saat ini sudah 3 kali dilakukan pergantian Ketua panitia Pilkades tetapi masih mengalami persoalan yang berbuntut pada penundaan pelaksanaan Pilkades. Mengenai penundaan pesta demokrasi ini Ketua panitia Pilkades Lalue Tengah, Risal Talengkera menerangkan beberapa pokok persoalan yang menjadi faktor penyebab.
“Jadi karena penyelesaian masalah termasuk administrasi dan persyaratan lain sehingga Pilkades Lalue Tengah ditunda,” ujar Talengkera.
Yang menjadi dasar persoalan adalah gugatan yang dilontarkan oleh salah satu bakal calon yang merupakan petahana.
“Ada salah satu bakal calon, yang merupakan petahana. Waktu lalu kami sempat verifikasi berkas. Tapi saat itu terjadi 2 kali pergantian Ketua panitia Pilkades sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam menjajaki tahapan-tahapan,” kata Talengkera.
Dia menambahkan, pada saat penetapan pertama sebelum dirinya menjadi ketua panitia, yang bersangkutan (Petahana-red) masih memiliki kewajiban untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kita selaku panitia melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang yaitu Inspektorat dan juga Kepala Bidang (Kabid) DP3APMD dan diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan benar masih memiliki kewajiban untuk melunasi TGR,” jelas dia.
Dalam verifikasi selanjutnya saat dia telah menjadi ketua panitia Pilkades, yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos karena mengacu pada Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021, belum memenuhi syarat karena masih memiliki kewajiban melunasi TGR.
“Ketika melakukan verifikasi saat itu, kami sudah tidak lagi melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang karena berpatokan pada surat yang tadi dimana belia masih memiliki kewajiban terkait dengan TGR. Tiba-tiba beliau membuat gugatan karena sudah mengantongi surat terbaru dari inspektorat yang menerangkan bahwa sudah tidak ada lagi kewajiban TGR karena sudah melunasi.”
Sebagai tindak lanjut dari gugatan tersebut, Talengkera mengungkapkan pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama pemerintah daerah yakni dengan Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, para bakal calon dan juga instansi terkait. Namun tidak mendapatkan titik temu karena bakal calon lainnya tidak setuju jika yang bersangkutan diloloskan dalam verifikasi dengan dasar surat kedua yang dikeluarkan oleh inspektorat. Surat terakhir itu menyatakan sudah melunasi kewajiban TGR karena tahapan tersebut telah dilewati.
“Inilah yang menjadi penilaian bahwa masih adanya persoalan dalam tahapan sehingga diambil kesimpulan menunda pelaksanaan Pilkades di desa Lalue Tengah,” beber Talengkera.
Hal ini diamini oleh Camat Essang, Fretsly Ontorael saat dikonfirmasi via telpon. Ia mengatakan setelah dianalisa, apabila hanya meloloskan 3 bakal calon maka akan menjadi buah simalakama.
“Pak Asisten 1 sudah memberikan kesempatan kepada 4 bakal calon untuk bermediasi dan bermusyawarah Tetapi ke- 4 bakal calon tidak menemukan kesepakatan,” jelas Ontorael. “Saat dikonfirmasi ke panitia pemilihan tingkat desa, ternyata mereka berempat tetap bersikeras dan tidak ada yang mau mengalah. Makanya jadwal pilkades ditunda,” tukasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Jopi Maasawet menerangkan, persoalan di Lalue Tengah kelemahannya ada di panitia.
“Ada salah satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat karena masih memiliki kewajiban melunasi TGR tetapi diloloskan dalam verifikasi,” tutur Maasawet.
Lebih lanjut Maasawet menguraikan, nanti setelah penetapan calon, maka persoalan ini ditemukan. Perbup 12 pasal 21 tidak sedang diberi sanksi karena penyalahgunaan dana desa dan dibuktikan dengan surat keterangan dari inspektorat. Ternyata surat keterangan dari inspektorat berisi tentang yang bersangkutan masih memiliki kewajiban untuk melunasi TGR. Hal ini membuat penetapan calon tidak berjalan lancar.
Setelah persoalan ini mencuat, yang tidak memenuhi syarat ini meminta waktu untuk melunasi kewajiban tersebut sementara sudah tidak bisa karena proses penetapan calon sudah lewat. Ketika panitia ingin meloloskan 4 calon, 3 calon selain yang bersangkutan keberatan. Saat hanya 3 calon yang akan diloloskan, 1 calon yang masih memiliki kewajiban ini keberatankeberatan karena masing-masing memiliki kekuatan dan kelebihan.
“Oleh karena itu untuk menghindari kekacauan, maka Pilkades Lalue Tengah ditunda dulu. Apakah akan dilaksanakan pada beberapa bulan ke depan atau akan menunggu Pilkades serentak berikutnya,” kunci Maasawet. (*)
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post