Manado, Barta1.com – Draf Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Irigasi sudah final. Hal itu disampaikan langsung Kepala Biro Hukum Deprov Sulut, Flora Krisen, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (22/06/2021).
“Pembahasan draf ranperda ini sudah final pembahasannya, mungkin yang masih bertanya adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak terlibat dari awal pembahasan ini. Nanti, akan dibuatkan pertemuan kembali,” tutur Flora.
Mendengar penjelasan, Anggota legislatif dapil Kota Manado, Ayub Albugis, langsung menanggapi. “Melihat ranperda irigasi ini yang menjadi inisiatif pemerintah. Sebenarnya kami yang duduk di sini paling banyak bertanya pada konsep ini. Jika biro hukum sudah mengatakan bahwa ini sudah dibahas secara final, tetapi ada muncul pertanyaan dengan rahmat Tuhan atas nama Gubernur Sulut menimbang dan mengingat, secara filosofi menimbang dan mengingat ini semua harus tercermin dalam pasal-pasal,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada bahasa menimbang dan mengingat tercantum pada pasal-pasal yang di draf ini. Berarti ini tidak sempurna menimbangnya. “Menimbang ini seharusnya ada di pasal-pasal. Jika di sini hanya diceritakan pertanian, kemudian disini muncul persawahan dan perikanan, berarti berlawanan dengan menimbang. Jadi, makna menimbang ini sangat luas, tidak bisa ini diartikan sempit,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus, Toni Supit ikut berkomentar. “Apa yang menjadi pertanyaan pak Ayub, dihalaman ke 4 ini, sudah jelas di Nomor 17 dan 18, ini sudah ada. Berupa pertanian, dan semuanya masuk dalam kesejahteraan masyarakat, dan tadi sudah dijelaskan intinya yang akan kita tetapkan terkait ranperda ini adalah irigasi untuk pertanian, tetapi turunannya ada perkebunan dan perikanan,” imbuhnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post