Sangihe, Barta1.com – Gugatan masyarakat perbatasan Indonesia-Filipina dalam hal ini warga Kepulauan Sangihe atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kini resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.
Substansi gugatan tersebut adalah Menteri ESDM telah melanggar hak asasi atau hak hidup masyarakat Sangihe, sebab IUP OP yang ditetapkan oleh kementerian terkait seluas 42.000 hektar merupakan 57% bagian dari Kabupaten Kepulauan Sangihe yang luasnya 73.698 HA atau 736,98 km2, mencakup areal 7 (tujuh) Kecamatan dengan 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Gugatan tersebut juga mengacu pada penerbitan izin tidak mempertimbangkan aspek lingkungan hidup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Para penggugat meyakini produksi tambang kedepannya akan menjadi sangat beresiko bagi keselamatan anak cucu mereka mengenai lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan telah merenggut rasa aman dan tenteram yang dimiliki mereka.
“Terkait ini, sangat jelas, bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) itu terksesan ditutup-tutupi oleh instansi terkait. Sebut saja Walhi Sulut sudah pernah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, dan kami meminta dengan surat resmi kepada DLH Sangihe, tetapi juga sangat sulit mendapatkan dokumen tersebut. Padahal masyarakat wajib tahu cara-cara pengelolaan lingkungan, sebab dampaknya adalah kepada mereka,” kata Alfred Pontolondo, Koodinator Koalisi Save Sangihe Island (SSI), Rabu (23/6/2021).
Dengan terdaftarnya gugatan tersebut Elbi Piter, salah satu masyarakat penggugat berharap perjuangan menyelamatkan kampung halamannya dapat dikabulkan nantinya. Dirinya menegaskan tidak mau dipindahkan dari tanah leluhurnya, kampung halaman yang melahirkan dan membesarkannya.
“Waktu perusahaan datang dengan menawarkan harga tanah, saya jelas menolaknya. Saya bertanya kami nantinya mau dipindahkan kemana? Mereka tidak mampu menjawab pertanyaan saya. Jadi intinya kami berharap gugatan dan keluhan kami dijawab, kami berhak hidup di tanah leluhur kami. Saya tidak mau dipindahkan,” ujar Ibu Elbi.
Adapun gugatan masyarakat Sangihe terhadap IUP OP PT. TMS dikuasakan kepada Johny Nelson Simanjuntak SH MH dan rekan dengan nomor 145/G/2021/PTUN.JKT tanggal 23 Juni 2021.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post