• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gugatan Masyarakat Sangihe Terhadap IUP OP PT. TMS Resmi Terdaftar

by Redaksi Barta1
23 Juni 2021
in Daerah
0
Gugatan Masyarakat Sangihe Terhadap IUP OP PT. TMS Resmi Terdaftar

Penolakan masyarakat Sangihe terhadap IUP OP PT. TMS. (foto: save sangihe island)

0
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Gugatan masyarakat perbatasan Indonesia-Filipina dalam hal ini warga Kepulauan Sangihe atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kini resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Substansi gugatan tersebut adalah Menteri ESDM telah melanggar hak asasi atau hak hidup masyarakat Sangihe, sebab IUP OP yang ditetapkan oleh kementerian terkait seluas 42.000 hektar merupakan 57% bagian dari Kabupaten Kepulauan Sangihe yang luasnya 73.698 HA atau 736,98 km2, mencakup areal 7 (tujuh) Kecamatan dengan 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Gugatan tersebut juga mengacu pada penerbitan izin tidak mempertimbangkan aspek lingkungan hidup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Para penggugat meyakini produksi tambang kedepannya akan menjadi sangat beresiko bagi keselamatan anak cucu mereka mengenai lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan telah merenggut rasa aman dan tenteram yang dimiliki mereka.

“Terkait ini, sangat jelas, bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) itu terksesan ditutup-tutupi oleh instansi terkait. Sebut saja Walhi Sulut sudah pernah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, dan kami meminta dengan surat resmi kepada DLH Sangihe, tetapi juga sangat sulit mendapatkan dokumen tersebut. Padahal masyarakat wajib tahu cara-cara pengelolaan lingkungan, sebab dampaknya adalah kepada mereka,” kata Alfred Pontolondo, Koodinator Koalisi Save Sangihe Island (SSI), Rabu (23/6/2021).

Dengan terdaftarnya gugatan tersebut Elbi Piter, salah satu masyarakat penggugat berharap perjuangan menyelamatkan kampung halamannya dapat dikabulkan nantinya. Dirinya menegaskan tidak mau dipindahkan dari tanah leluhurnya, kampung halaman yang melahirkan dan membesarkannya.

“Waktu perusahaan datang dengan menawarkan harga tanah, saya jelas menolaknya. Saya bertanya kami nantinya mau dipindahkan kemana? Mereka tidak mampu menjawab pertanyaan saya. Jadi intinya kami berharap gugatan dan keluhan kami dijawab, kami berhak hidup di tanah leluhur kami. Saya tidak mau dipindahkan,” ujar Ibu Elbi.

Adapun gugatan masyarakat Sangihe terhadap IUP OP PT. TMS dikuasakan kepada Johny Nelson Simanjuntak SH MH dan rekan dengan nomor 145/G/2021/PTUN.JKT tanggal 23 Juni 2021.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Alfred PontolondoGugat PT Tambang Mas SangihePT Tambang Mas SangihePT TMS
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Irigasi tak Berfungsi, Pansus Turlap ke Minut-Minahasa

Irigasi tak Berfungsi, Pansus Turlap ke Minut-Minahasa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KMPA Tansa dan KPAB Nucifera Tebar Kepedulian 14 Juni 2026
  • Perkuat Advokasi Hukum, AJI Manado Gelar Pelatihan Paralegal Bersama LBH Pers 13 Juni 2026
  • Monolog Bung Karno Pecah di Festival Bung Karno Manado, Nehemia Takaseda Tuai Apresiasi Penonton 13 Juni 2026
  • Dosen Administrasi Bisnis Polimdo Dorong Digitalisasi Rumah Kayu Woloan Lewat Pelatihan SEO dan Brand Visual 13 Juni 2026
  • KH. Hairudin Bandu Kembali Nahkodai APPSI Kota Bitung 12 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In