Manado, Barta1.com- Pada proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) irigasi, tim ahli mengungkap irigasi di Kabupaten Minahasa Utara sudah tidak berfungsi.
“Di Minahasa Utara (Minut), tepatnya Talawaan Meras, lahan irigasinya sudah dibangun bangunan beton. Dulunya lokasi irigasi, saat ini sudah menjadi perumahan CBA, lokasinya dekat Bandara Sam Ratulangi,” ungkap tim ahli akademik penyusunan Ranperda Irigasi dari Kemenkumham Sulut, Hendra Zachawerus. Pertemuan antara Panitia khusus Ranperda bersama para pihak berlangsung di Ruang Komisi III, Selasa (8/06/2021).
Saat ini pemukiman sudah berdiri di atas, lahan irigasi, menindaki persoalan tersebut pemerintah sulit, karena tak ada regulasi untuk dijadikan pegangan untuk melakukan penertiban. Menurut Hendra, bila sudah terbangun tembok artinya ada penyalahgunaan pemanfaatan saluran atau aset irigasi.
“Data ini riil kami ambil di lapangan, irigasi di Minut sudah tidak berfungsi,” jelasnya.
Kedua, di daerah Talawaan ini, sudah terjadi penyalahgunaan air. Irigasi sepatutnya ditujukan untuk pertanian. Tapi, yang terjadi di lapangan ada yang mencuri air untuk mengairi kolam ikannya. Kondisi begitu banyak didapati dari Talawaan hingga Tatelu.
“Sebanyak apapun air, tidak akan sampai ke sawah, jika airnya dicuri dari tengah. Jika Sawah tidak ada ketersediaan air maka pertanian akan mati, dan petani akan terdorong menjual lahannya, diakibatkan lahannya sudah tidak bisa berpenghasilan lagi,” tutur dia.
Persoalan lainnya yang menimpa irigasi di Minut adalah sampah sudah memenuhi seluruh pintu air. Sedimintasi dan alga juga banyak, hingga mempersempit saluran irigasi. Untuk itu, menyelamatkan irigasi butuh treatment untuk yaitu dengan penyusunan Perda yang diusulkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut.
Setelah mendengarkan penjelasan Tim Ahli, salah satu panitia khusus (Pansus) penyusunan Perda Irigasi, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menanggapi dengan nada tinggi.
“Saya mau menarik sedikit Bapemperda tahun 2020. Irigasi ini masuk Bapemperda tahun 2020, tidak selesai dan tuntas. Kemudian membebani kita di tahun 2021 juga. Perangkat daerah terlihat tidak siap memastikan suatu produk legislasi, apalagi pihak pengusul pihak PUPR dan Pertanian,” tegasnya.
“Persoalan irigasi yang ada di Minut, yang sudah rusak. Ini saya kira pemerintah daerah sudah tahu sejak lama, melihat masalah ini harus ada produk hukum daerah, rujukan undang-undang kita ada banyak, kita butuh kepastian produk hukum daerah yang benar-benar menfasilitasi kebutuhan publik hari ini,” tambah Melky.
Ia menambahakan, persoalan ini sudah sangat kompleks. Masuk Bapemperda 2020 tidak dibahas, 2021 masuk lagi. 2 bulan target penyelesaian ranperda ini. Ini harus betul-betul diperhatikan. Masalah itu langsung ditanggapi Kadis PUPR, Adolf Harry Tamengkel.
“Untuk problem air, pertama masalah adanya pembangunan gedung yang sudah dibangun di lahan irigasi, kemudian hutan yang sudah tidak sehat lagi, dan yang paling berdampak lagi akibat pertambangan. Kiranya, kita bisa turun lapangan nantinya, untuk melihat baik di Minut dan Bolaang Mongondow,” ajaknya.
Mendengarkan berbagai tanggapan, Ketua Pansus Ranperda Irigasi, Amir Liputo, mengungkapkan semua masukan dan pemaparan dari tim ahli sudah dicatat guna memperkaya proses penyusunan rancangan Perda.
Pada pembahasan penyusunan ranperda irigasi, anggota pansus yang hadir fisik di antaranya, Amir Liputo, James Tuuk, Jhony Panambunan, Toni Supit, Melky Jakhin Pangemanan, Stella Runtuwene, Cindy Wurangian, Berty Kapojos, Yongkie Limen dan Careig Runtu. Sedangkan Boy Tumiwa mengikuti secara virtual. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post