Manado, Barta1.com – Mengusung tema ‘The Freedom Of Art Vol 2 New Normal’, Art House menggelar pameran seni rupa yang diikuti 15 seniman di Pojok Indie Cafe, Jalan EA Mangindaan Nomor 25, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pameran ini akan berlangsung pada 22-27 Mei 2021 yang mengkampanyekan tentang masa depan para seniman Sulut.
“Kegiatan ini merupakan pameran bebas. Mengajak para pelaku seni di Sulut agar terlibat secara langsung dikegiatan ini. Contohnya, mengajak teman-teman sastrawan, seniman, musisi, serta pelaku seni lainnya untuk berkolaborasi, tetapi dengan tidak mengurangi tema dari pergelaran pameran ini tentang seni rupa,” tutur Rifki T Sagay selaku pendiri, serta ArtTeacher Sulut kepada Barta1.com, Sabtu (22/5/202) malam.
Sagay juga berharap peran serta dan keterlibatan pemerintah dan seniman-seniman senior pada pergelaran ini guna membangun kualitas para seniman muda Sulut kedepannya. “Apresiasi dari pemerintah adalah hal utama dalam mensuport kegiatan seperti ini. Guna membangun semangat teman-teman, serta keterlibatan seniman-seniman senior agar bisa memberikan akses bagaimana proses dalam berpameran dan datang melihat langsung untuk menyaksikan pameran ini,” tambah Sagay.
Owner Pojok Indie Cafe, Achi Breyvi Talanggai mengatakan, Pojok Indie merangkum semua jaringan komunitas kesenian dan menjadi inkubator untuk merangsang anak-anak muda berkarya. “Pojok Indie Cafe bukan sekedar pada konsep tempat kopi. 60% sebagai ruang alternatif penyampaian minat serta bakat bidang seni, dan 40% sebagai tempat usaha. Kiranya teman-teman seniman muda (kaum milenial) bisa berjejaring untuk sama-sama saling membantu dalam bidang seni rupa. Karena ini merupakan tempat seniman muda Sulut agar bisa mendeteksi bahkan mengembangkan kemampuannya dibidang seni rupa,” terang Achi.
Di tempat yang sama, salah satu pengunjung pameran yakni Brayen Diadon mengungkapkan, kegiatan ini bisa menjadi wujud dari ungkapan kesadaran, ekspresi jiwa secara bebas dari setiap individu manusia. “Setiap orang perlu dan dapat mengekspresikan pikiran serta perasaannya secara bebas tanpa adanya hambatan atau batasan oleh siapapun dan apapun. Kebebasan mengungkapkan pikiran dan perasaan seseorang perlu diperhatikan dan didukung oleh pemerintah, agar adanya kreativitas dalam memaknai dunia dan realita sosial yang ada,” ungkap Brayen, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado.
Diketahui, Art House berdiri pada tahun 2016 dengan nama Sulut Art Creative, dan mengalami perubahan dari sudut nama menjadi Art House (Rumah Seni), serta terbuka bagi siapa yang ingin berkarya. Art House terbagi dua: Art House Education, dan Art House Comunity. Art House Education merupakan sekolah kursus dan edukasi untuk anak-anak tentang melukis.
Sedangkan Art House Comunity lebih cenderung kepada pelaku seni yang notabene telah memiliki pekerjaan, atau tidak dan memiliki imajinasi/minat, serta karya-karya tentang seni rupa untuk dipamerkan.
Peliput : Randy Dilo


Discussion about this post