Talaud, Barta1.com – Setelah melewati tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW), akhirnya Dance Gumolung dilantik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2019–2024.
Proses PAW anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sudah mencapai tahap akhir dengan serelah dilantiknya komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digelar siang tadi di Kantor KPU Sulawesi Utara.
Proses PAW ini dilakukan untuk menggantikan salah satu komisioner Jouwi R Lukas yang saat ini sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari data yang dihimpun, Dance Gumolung berada di posisi berikutnya setelah ke-5 komisioner saat seleksi calon anggota KPU. Hal inilah yang membawa Dance Gumolung ke bursa calon pengganti komisioner.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Ari Patria Pandesingka mengatakan, proses pelantikan PAW anggota KPU sudah dilaksanakan. “Pelantikan PAW Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud atas nama Dance Gumolung sudah dilaksanakan,” ujar Pandesingka, Rabu (24/03/2021).
Pandesingka menambahkan, proses PAW tersebut dilakukan berdasarkan regulasi tentang PAW anggota KPU. “Prosesnya sudah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi. Setelah proses klarifikasi dan verifikasi, maka dilakukan pelantikan,” terang Pandesingka.
Lanjutnya, kedua belah pihak baik komisioner yang digantikan dan yang menggantikan sudah berkomunikasi soal PAW tersebut. Pelantikan ini dihadiri juga oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara dan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post