Oleh: Iverdixon Tinungki
Kamis, 14 November 2019, ada pemandangan menakjubkan di Bolaang Mangondow Raya (BMR). Sebanyak 105 desa di negeri Bogani ini secara serentak melakukan pemilihan langsung Sangadi (Kepala Desa). Ini peristiwa yang semarak. Para aparatur Sipil Negara, tenaga harian lepas dan tenaga honorer yang mukim di 105 desa mendapatkan jatah libur. Pemilihan ini melibatkan 81.159 pemilih. Para pemilih menyalurkan hak pilihnya secara demokratis pada 141 bilik Suara di 141 Dusun.
Hari-hari berikutnya, di tahun yang sama adalah waktu yang mengejutkan dan menggembirakan bagi Gita Ratnasari Tuuk (26). Perempuan kelahiran 22 Juli 1993 ini mendadak viral di media social, daring dan cetak di Indonesia. Tak saja pesona kecantikannya yang membuat orang menoleh, tapi keterpilihannya sebagai Sangadi di Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menjadi fenomena tersendiri bagi kaum perempuan dan milenial. Seakan ada matahari baru yang terbit di tengah kultur demokrasi pemilihan kepala desa di bumi Bogani.
Membayangkan Gita adalah membayangkan desa sebagai ruang utama dan terutama dalam diskursus dan praktek demokrasi sejak perbincangan nilai lokal muncul secara dramatis jelang abad 21.Di desa seakan berada dasar hakiki dari teori dan praktik demokrasi itu sendiri.
Ketika dunia bergerak cepat menuju pemerintahan populis yang mengedepankan kedaulatan rakyat, demokrasi menjadi tuntutan yang tak mungkin tertampik dari arus perubahan yang mendorong demokratisasi pemerintahan lokal. Gelombang reformasi politik dan demokrasi di berbagai belahan dunia pun selalu berujung pada desentralisasi dan pemberdayaan pemerintahan lokal. Persoalannya, sebagaimana sejarahnya, demokrasi adalah sebuah proses yang rumit. Dia adalah social capital (kepercayaan mendasar) yang ditumbuhkan dari bawah, yaitu dari tingkat masyarakat lokal.
Sebutlah Minahasa dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Minahasa adalah miniatur dari ibu kandung demokrasi Yunani di mata pendatang Eropa. Saat memijak tanah Minahasa, mereka dikejutkan peran ‘Demos’ (rakyat) dan ‘Kratos’ (Pemerintahan) dalam system pengambilan keputusan di sepotong belahan bumi yang tak mereka sangka ini. Bangsa pendatang itu menyebut desa-desa di Minahasa sebagai doors repoblik. “Dalam masa lampau Minahasa, segala kebijakan, keputusan selalu diambil bersama,” ungkap sejarawan Drs. Fendy Parengkuan, MA dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Minahasa Pioner Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia”.
Di benua Eropa sendiri, eksperimen-eksperimen demokrasi pascamonarki baru dimulai pada abad ke-18. Para cendekiawan Barat itu mulai mengutak-atik ikhtiar Yunani dan Romawi kuno menjadi pranata politik, dan dari sanalah baru transformasi demokrasi modern berjalan menuju abad-abad selanjutnya mencapai masa runtuhnya kekaisaran yang tersisa seusai perang dunia kedua.
Di Sulawesi Utara, dalam definisinya yang paling sederhana, di tanah-tanah Minahasa, Sangihe Talaud dan Bolaang Mangondow, dapat ditelusuri jejak yang jelas kehadiran rakyat dalam system pemerintahan masa lampau. Dari perspektif antropologi historis, sistem pemerintahan dan sistem kemasyarakatan serta tata kelola pemerintahan dapat ditelusuri pada perangkat-perangkat kerajaan yang pernah ada di Sulawesi Utara.
Sebelum membincangkan Minahasa sebagai magnet utama dalam sejarah demokrasi electoral di Indonesia, berperahu ke negeri kepulauan Sangihe Talaud juga menarik dilakukan. Di negeri yang telah dihuni manusia sejak zaman es pada 5000 – 7000 tahun lampau itu, kehadiran rakyat/khayak dalam system pemerintahan sudah berjejak dari masa yang juga cukup jauh. Narasi sejarah negeri para raja ini menyebutkan, keterlibatan suara rakyat dalam menentukan jalannya pemerintahan telah berlaku pada masa pemerintahan Raja Dalero yang berkuasa di kerajaan Tabukan 1892-1898, juga dalam pembentukan Lembaga Dewan Adat, serta tradisi pemilihan langsung “Kapitalau” (Kepala Desa) dalam system Pemerintahan Kampung yang sudah melintasi kurun waktu yang panjang sebagai basis demokrasi dalam lingkup paling bawah.
Bila demokrasi didefinisikan sebagai bentuk pemerintahan yang membuka ruang kesetaraan rakyat dalam pengambilan keputusan, maka di Sangihe Talaud di era Dalero telah tersedia ruang dialogia antara rakyat dan raja, bahkan terbukanya ruang kritik atas kekuasaan baik lewat lembaga Dewan Adat maupun secara personal.
Di Kerajaan Siau masa pemerintahan Raja Winsulangi (1591-1639) telah terbentuk Komolang Bobatong Datu (Majelis Petinggi Kerajaan) yang disebutkan Sudirno Kaghoo dalam “Jejak Leluhur, Warisan Budaya di Pulau Siau, PT. Kanisius 2016” sebagai lembaga legislatif, atau lembaga yang menjadi representasi rakyat di masa itu yang terdiri dari utusan kampung atau Bahani Kampung. Keputusan penting Kumolang Bobatong Datu yang berlangsung secara demokratis di era penjajahan Belanda yang dapat dicatat di antaranya pemilihan Jacob Ponto sebagai raja kerajaan Siau pada 1850, berkuasa hingga 1889. Mengapa disebut demokratis? Sebab, pemilihan Jacob Ponto sebagai raja tidak mendapatkan intervensi pihak pemerintahan kolonial. Bahkan Belanda, menghargai tradisi demokratis kerajaan Siau karena dipandang relevan dengan sistem kerajaan di negerinya.
Di era Kerajaan Sangihe di pulau Sangihe, sebelum bahkan hingga zaman Belanda, kriteria seorang calon Kapitalau atau Opo Lao (Kepala Desa): Pertama, dinilai dari kekerabatan dengan raja. Kedua calon harus mempunyai pengetahuan tulis baca dan punya kemampuan memimpin, kemudian ditambah dengan pengetahuan yang berdasar pada kearifan lokal semisal, “Puhiase” dan “Papia Naung”. Keempat, calon sudah punya pengalaman misalnya pernah menjabat hukum mayor. Kelima, disepakati oleh masyarakat kemudian diajukan kepada majelis kerajaan. Kalau ada 3 calon maka majelis kerajaan melakukan musyawarah mufakat siapa yang paling pas menjadi Kapitalau. Sebelum diajukan ke Majelis Kerajaan, proses pemilihan di masyarakat adalah dimulai dari wilayah-wilayah pemukiman (Lindongan). Dari tiap- tiap lindongan memberi suara kepada kepala Lindongan (Hukum Mayor) untuk mengusulkan nama mewakili lindongan. Tapi untuk membawa suara ke forum tingkat kerajaan adalah para Hukung Mayor yang disebut juga Hukum Mayore.
Di era Kerajaan Siau di pulau Siau, Jupiter Makasangkil, sejarawan dan budayawan kelahiran Siau mencontohkan, proses pemilihan Kapitalau di kampung Bahu pada tahun 1914, seorang calon bukan saja dipilih masyarakat kampung tersebut secara demokratis di tingkat bawah, tapi melibatkan dukungan berupa usulan dari kampung bertetangga. Artinya ada kampung-kapung lain yang bisa mengusulkan satu orang atau menguatkan kandidat di kampung pengusul. Bentuk usulan bukan untuk memilih/dipilih tetapi untuk menguatkan calon yang diajukan oleh kampung pemilihan. Sistem ini dimaksudkan agar Kapitalau yang terpilih merupakan pemimpin yang juga bisa diterima dan berpengaruh di kampung lainnya.
Dapat disimpulkan sejak zaman kerajaan-kerajaan Sangihe Talaud, system pemilihan kepala desa dilakuan secara demokratis pada tingkat awal. Kemudian, pada tingkat akhir menggunakan system perwakilan.
Menengok ke Bolaang Mangondow, kita dipermukan dengan hakekat kesadaran demokrasi lewat salah satu sosiofact di negeri para Bogani tersebut. Disebutkan, saat Mokodoludut menjadi Punu’ (raja) pada 1303, ia dianugerahi gelar Punu Gumolung oleh para Bogani. Pemberiaan gelar dalam masyarakat tradisi Bolaang Mangondow dipandang sebagai pengakuan sackral dari rakyat kepada sang pemegang pucuk pimpinan pemerintahan tertinggi yang direpresentasikan lewat para Bogani. Posisi para Bogani ketika itu merupakan forum permusyawaratan dalam pengambilan keputusan pemberian gelar, ungkap arsip sejarah Bolaang Mangondow. Sementara apabila desa dipandang sebagai embrio bagi terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan berbasis demokrasi, maka secara tradisonal Di Bolaang Mangondow, kehadiran para “Sangadi” sebagai Kepala Desa yang aktivitas pemilihannya dipilih langsung oleh penduduk desa merupakan benih demokrasi dari rengkah sejarah negeri itu.
Kembali ke Minahasa. Tak lebih sepelempar batu dari Zero Point, persis di jantung kota Manado, masih nampak sebuah artefak demokrasi masa lampau yaitu gedung Minahasaraad. DR. Sam Ratulangi, Gubernur Pertama Sulawesi Utara pernah berkantor di Gedung itu. Namun jauh sebelum kemerdekaan, Minahasaraad adalah gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa. Minahasaraad terbentuk seiring penetapan Minahasa sebagai daerah otonom Hindia Belanda lewat Peraturan Dewan-Dewan Lokal (Locale Raden-Ordonnantie) Nomor 64 tahun 1919. Minahasaraad merupakan Dewan Rakyat pertama di Indonesia. Di gedung itu pula berlangsung sejumlah sidang yang mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi modern yang menjembatani kesenjangan antara fitrah manusia dan cengkeraman otoriterianisme. Di sana diputuskan sejumlah kontrak sosial, perlindungan hak warga negara, dan mengatur terselenggaranya kedaulatan rakyat melalui hak suara.
Minahasa sebagai daerah yang menjadi magnet utama demokrasi di Indonesia juga tercermin lewat kultur dan praktek demokrasi di tingkat desa. Para sejarawan yang lahir dan besar di bentangan lanskap bergunung-gunung dengan bentang tanah yang subur ini mengatakan, praktik demokrasi juga terlihat pada Pemilihan Ukung tu’a (kepala desa) yang dilaksanakan dalam pranata demokratis. Lebih luas lagi, kita akan dipertemukan dengan forum tertinggi dalam struktur masyarakat Minahasa tempo dulu yang disebut Dewan Wali Pakasaan. Arsip KPU Minahasa mencatat, Minahasaraad yang anggota-anggotanya dipilih dalam sebuah Pemilu dan eksis sampai masa Indonesia merdeka adalah rombakan dari Dewan Wali Pakasaan di masa penjajahan Belanda.
Sebuah afirmasi yang menarik pernah diungkapkan Husni Kamil Manik. Pada 27 Mei 2016, ketika memberi kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi Manado, mantan Ketua KPU RI tersebut dengan tegas menyebutkan demokrasi di Indonesia berawal dari Minahasa. Dalam tilikan Malik, sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, Minahasa telah hidup dalam kultur, struktur dan praktek demokrasi. Ini sebabnya, andaikata peta baring bangsa kepulauan Nusantara ini diingklinasi, maka Minahasa, Sulawesi Utara, tak lain merupakan titik berangkat mula-mula dari sejarah perkembangan demokrasi modern di Indonesia.
Pada uraian sebelumnya, telah tersentil ornament khas dalam penyelenggaraan pemerintahan tradisional di Sulawesi Utara yang kaya dengan nilai-nilai demokrasi dibuktikan dengan berbagai hasil penelitian empirik. Sebagaimana konsep penerapannya, demokrasi di sana diresepsikan sebagaimana tatanan hidup bernegara dan dipahami sebagai pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Rakyat berada pada posisi sebagai pemegang kedaulatan Negara. Demikian Minahasa, dengan karakteristik unik demokrasi yang diperkaya kemelekan huruf penduduknya waktu itu, sontak menjadi titik masuk Minahasa sebagai pilot project Pemilihan Umum pertama tahun 1951 selain Jogyakarta. Setahun kemudian yaitu pada 1952 pemilihan langsung di Makassar baru dilaksanakan. Namun sebelumnya, di masa Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dikenal sebagai negara federasi yang berdiri pada 27 Desember 1949, di Minahasa sudah pernah berlangsung pemilihan umum.
Para pegiat Mawale Cultural Center dan komunitas Mapatik, bisa disebut kelompok intelektual terkini yang dengan gigih menelusri serta menggali artefak dan sosiofact demokrasi Minahasa masa lampau. Studi mendalam mereka mencatat, sebagaimana pohon memiliki akar, keberhasilan Pilkada atau Pemilu di Sulawesi Utara dalam beberapa periode hingga masa kini berakar pada adanya fakta demokrasi elektoral itu sudah tertanam sangat jauh dan dalam pada benak manusia dan kultur sejarah Minahasa dan Sulawesi Utara pada umumnya. Kultur demokrasi itu juga membentuk kemandirian daerah ini dan bertranformasi ke segala aspek kehidupan lainnya. Dari rengkah sejarah itulah kecambah karakter demokrasi melesat hingga nampak saat ini.
“Kita sudah mengenal sistem perwakilan dan musyawarah. Sistem ini sudah sejak lama dikenal di Minahasa, jauh sebelum orang Portugis dan Spanyol masuk ke Minahasa,” ujar DR Denni Pinontoan M.Teol, peneliti Mawale Cultural Center. Ia mengatakan nilai-nilai demokrasi yang berakar di Minahasa sudah ada jauh sebelum kedatangan bangsa-bangsa barat di Minahasa. Kendati tak mengenal kata demokrasi, masyarakat Minahasa sudah mengenal dan memberlakukan prinsip-prinsip demokrasi modern. Mereka sudah mengenal sistem perwakilan dan musyawarah, dan sistem ini sudah ada sebelum kapal-kapal Portugis dan Spanyol mendarat di Minahasa.
Sumber:
- Algemeen Indisch Dagblad edisi 18 Mei 1951.
- Denni H.R Pinontoan, Pemilu di Minahasa tahun 1951, Pemilihan Langsung Pertama di Indonesia, katanisme.blogspot.com
- Sejarah Bolaang Mongondow’, Kotamobagu, Maret, 2003.
- Kaghoo Max S, Jejak Leluhur, Warisan Budaya di Pulau Siau, PT. Kanisius 2016.
- Tinungki Iverdixon, Nusa Utara, Dari Masa Purba Hingga Era Kerajaan, PT. Barta Sulut Mandiri, 2020.
- Burhanuddin Muhtadi, Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS,
- JURNAL AQLAM — Journal of Islam and Plurality — Volume 2, Nomor 1, Desember 2016
- Compton, Boyd R. Kemelut Demokrasi Liberal: Surat-surat Rahasia, PT Pustaka LP3ES. 1993
- Ferry Daud M. Liando, Otonomi Daerah Terbelenggu Pilkada, https://aipi-politik.org
- Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS
- Demokrasi di tingkat lokal – International IDEA
Wawancara:
- Denni H.R. Pinontoan, Pemilu 1951 di Minahasa.
- Max Surdirno Kagho, Proses Pemilihan Bobatong Datu di Sangihe Talaud.
- Jupiter Makasangkil, Sejarah demokrasi dan Pemilihan Kapitalau di Sangihe Talaud
- Jan Rafles Takasihaeng, Pemilihan Kapitalau di Sangihe Talaud


Discussion about this post