Manado, Barta1.com – Kejaksaan Negeri Manado tak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019. Setelah dinaikan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan, Kejari Manado telah memeriksa Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Micler Lakat dan mantan Kadis DLH Manado, Sonny Rompas, sebagai saksi.
Kejari Manado, Maryono SH MH, mengatakan kejanggalan lainnya meskipun masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan Januari 2020 akan tetapi pekerjaan belum selesai, namun dana sudah dicairkan 100%. Sehingga terjadi polemik diantara para rekanan sendiri maupun dengan kadis tentang belum atau sudah dibayarnya pekerjaan tersebut yang berujung adanya blokade atau dikuncinya incenerstor tersebut oleh salah satu rekanan sehingga sempat tidak bisa dioperasikan meskipun akhirnya bisa dipakai walau tidak maksimal sampai sekarang.
Penyidik Kejari Manado juga sudah berkoordinasi dengan pihak Politeknik Negeri Manado, untuk segera turun ke lapangan memeriksa kondisi incenerator yang diduga bermasalah tersebut. Apakah barang tersebut sesuai spesifikasi teknis/bestek yang ditentukan atau tidak.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut nantinya akan dicari benang merah, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung-jawab dan ditetapkan selaku tersangka.
Maryono menegaskan akan memeriksa semua pejabat atau pihak-pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasusnya. “Kami mendapat kendala tidak semua saksi bisa hadir karena ada didaerah lain dan minta diperiksa di kota dimana mereka berdomisili karena merebaknya virus COVID-19,” ujarnya dihubungi Barta1.com, Jumat (26/2/2021).
Sekkot Manado Micler Lakat saat dihubungi via Whatsup tidak merespon. Begitu juga mantan Kadis DLH Manado, Sonny Rompas, dihubungi terpisah, juga tidak menjawab.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post